Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Hasil Inventarisasi APK di Trenggalek, Risma-Gus Hans Terbanyak Pasang, Khofifah-Emil Banyak Langgar

Hasil inventarisasi APK di Trenggalek, paslon Risma-Gus Hans paling banyak memasang, Khofifah-Emil paling banyak melanggar.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek telah melakukan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati-Wakil Bupati Trenggalek 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek telah melakukan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati-Wakil Bupati Trenggalek 2024.

Dari inventarisasi tersebut, diketahui Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 1, Luluk-Lukman memasang 526 APK. 

Lalu, Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah-Emil memasang 635 APK, kemudian Risma-Gus Hans memasang 673 APK.

Sedangkan untuk Cabup-Cawabup Trenggalek, Mochamad Nur Arifin-Syah M Natanegara memasang 260 APK. 

"Data inventarisasi itu, mulai tahapan kampanye lalu sampai dengan Senin (11/11/2024). Bentuk APK bervariatif mulai dari baliho, banner, maupun spanduk berbentuk vertikal dan horizontal," kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, Rabu (13/11/2024).

Dari seluruh APK tersebut, Bawaslu menemukan 129 APK yang melanggar aturan.

Rinciannya Luluk-Lukman 14 APK, lalu Khofifah-Emil 64 APK, dan Risma-Gus Hans 51 APK. Sedangkan Cabup-Cawabup Trenggalek, Mas Ipin-Syah 8 APK.

Mayoritas pelanggaran adalah terkait letak pemasangan.

Mulai dari ada yang ditali pada tiang listrik, telepon, bahkan ada yang berdekatan dengan tempat ibadah atau fasilitas umum.  

Baca juga: Hasil Survei Pilgub Jatim 2024 Terbaru Versi LSI Denny JA, Khofifah-Emil Unggul di Atas Paslon Lain

"Surat rekomendasi sudah kita kirimkan ke partai politik, namun tidak ada tindak lanjut karena mengaku yang masang Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon)," ucap Farid. 

Bawaslu pun telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mulai dari tingkatan kecamatan sampai kabupaten.

"Surat tersebut wajib dijawab dalam tenggang waktu 7 hari sesuai dengan PKPU 15 tahun 2024 tentang cara penyelesaian rekomendasi dari Bawaslu, kita masih menunggu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved