Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Jatam Endus Praktik Joki, UI Minta Maaf ke Masyarakat usai Gelar Bahlil Lahadalia Ditangguhkan

Keputusan penangguhan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2024.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
UI minta maaf setelah tangguhkan gelar kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia, Jatam endus praktik joki 

Minta Maaf
 
Dalam rilisnya UI juga menyampaikan permintaan maaf.

"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)."

UI mengakui bahwa permasalahan tersebut, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri.

Disebutkan dalam rilis, UI mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut baik dari segi akademik maupun etika.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Ada 53 Anggota, Cak Imin hingga Bahlil Lahadalia

Jatam duga adanya perjokian di disertasi Bahlil Lahadalia

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menduga ada praktik perjokian karya ilmiah di balik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Dugaan tersebut bermula ketika Bahlil meraih gelar doktor bidang Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cumlaude pada Rabu (16/10/2024).

Gelar doktor Bahlil kemudian menjadi sorotan publik karena ia menyelesaikan studi dalam waktu 1 tahun 8 bulan, meski UI sudah menyatakan kelulusan mantan Menteri Investasi ini sesuai prosedur.

Setelah itu, Jatam menyampaikan keberatannya kepada UI pada Kamis (7/11/2024) karena nama organisasinya dicatut dalam disertasi Bahlil.

Jatam mengatakan, organisasinya tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bahlil agar namanya dicatut sebagai informan utama.

Menurut Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh Bahlil dan salah satu peneliti UI bernama Ismi Azkya, melanggar peraturan.

“Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

“Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya,” tambahnya.

Melky menjelaskan, sebelum Bahlil lulus program doktor dari UI, organisasinya sempat didatangi oleh peneliti UI bernama Ismi Azkya pada 28 Agustus 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved