Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kementan Tegas Petani Seharusnya Tak Bayar Uang Rp3 Juta, Traktor Bantuan dari Pemerintah Gratis

Seharusnya bantuan hand traktor dari pemerintah tersebut gratis, tapi petani malah diminta bayar uang Rp3 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun-Timur.com
Petani diminta bayar uang Rp3 juta untuk ambil bantuan hand traktor dari pemerintah 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah petani dimintai biaya tebusan agar bisa mendapatkan bantuan hand traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Sejumlah petani penerima alat mesin pertanian (alsintan) tersebut dimintai uang Rp3 juta agar bisa mengambil hand traktor.

Seharusnya, bantuan hand traktor dari pemerintah tersebut gratis.

Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan Petani Milenial 2024, Gaji Rp10 Juta Per Bulan, Ini Syarat dan Cara Daftar

Hal ini menimpa sejumlah petani di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun para petani mengaku bahwa mereka diminta membayar Rp3 juta agar dapat menerima bantuan tersebut.

Permintaan tersebut datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.

Para petani yang tergabung dalam kelompok tani menyatakan bahwa uang tersebut harus diserahkan terlebih dahulu.

Baru setelah itu mereka dapat mengambil hand traktor yang disimpan di gudang.

Proses pembayaran ini, menurut para petani, baru muncul setelah mereka mempertanyakan keterlambatan bantuan alat pertanian yang seharusnya sudah mereka terima.

"Saat saya hendak mengambil traktor di gudang, saya diminta membayar Rp3 juta.

Padahal, saya adalah penerima bantuan resmi," ujar salah satu ketua kelompok tani di Desa Timurung yang meminta namanya untuk dirahasiakan.

Para petani mengaku bahwa mereka telah menyetorkan sejumlah uang.

Namun hingga kini mereka belum menerima hand traktor yang dijanjikan.

"Traktornya belum saya terima. Katanya, hand traktor sudah diambil oleh kepala desa," tambahnya.

Ilustrasi hand traktor
Ilustrasi hand traktor (ISTIMEWA)

Sementara itu, Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan Ajangale, R mengakui jika pihaknya memang menerima uang dari kelompok tani penerima bantuan.

Dia membenarkan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk kegiatan syukuran.

"Uang itu untuk syukuran hand traktor, makan onde-onde dan bakar ikan," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Bone dan Kementan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini.

Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dalam distribusi bantuan pertanian. 

Hingga akhirnya muncul dugaan Dinas Pertanian Kabupaten Bone diduga merahasiakan jumlah bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa hand traktor yang diterima dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: Pakai Banner Gambar Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya yang Bocor, Tukang Pijat Jadi Tersangka

Dugaan ini muncul setelah Tribun Timur mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Bone, Farhan, pada Selasa (5/11/2024).

Kepala Bidang PSP Pertanian Bone, Farhan, yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu jumlah bantuan hand traktor yang diberikan kepada petani di Bone.

Saat dihubungi via telepon, Farhan hanya memberikan tanggapan singkat.

"Saya tidak tahu, kalau mau tahu jumlahnya, silakan ke kantor," ujarnya, melansir Tribun Timur.

Namun ia tidak memberikan informasi lebih rinci terkait jumlah pasti bantuan alsintan tersebut.

Farhan juga mengaku tidak tahu isu soal tentang adanya dugaan 'uang pelicin' yang harus dibayarkan oleh kelompok tani untuk mendapatkan bantuan alsintan ini.

Sebagai informasi, bantuan yang diberikan kepada petani di Bone merupakan bantuan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat berkunjung ke Bone, 10 Oktober 2024, lalu.

Dalam kunjungannya tersebut, Mentan Amran Sulaiman ditemani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, Kepala Staf Umum TNI, Letjend TNI Richard Taruli H Tampubolon.

Lalu Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Ketahanan Pangan, Letjend TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana.

Hadir pula Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif, Pj Bupati Bone, Andi Winarno dan jajaran Forkopimda, serta pejabat Kementerian Pertanian.

Ilustrasi petani di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengeluhkan adanya 'uang pelicin' yang ditagihkan sejumlah oknum Dinas Pertanian
Ilustrasi petani di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengeluhkan adanya 'uang pelicin' yang ditagihkan sejumlah oknum Dinas Pertanian (via Tribun-Timur.com)

Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan brigade dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.

"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum," tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024), melansir Tribun Timur.

Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang.

Andi menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015.

Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.

"Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Andi.

Baca juga: Janji Hotman Paris Siap Bela Gadis SMP Jadi Tersangka usai Terima Video Asusila Anak Pejabat

Diterangkannya, pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak).

Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan, menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.

"Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK," kata Andi.

Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota dimohon bantuan dan kerja samanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. 

Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. 

Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis," ujar Mentan Amran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved