Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Novi Ikhlas Dibui karena Siram Pria yang Menyukainya Pakai Air Keras, Sering Diintip dan Baju Dicuri

Novi, ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ikhlas dipenjara karena lukai pria yang menyukainya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kuasa Hukum Novi
Novi Ikhlas Dibui karena Siram Pria yang Menyukainya Pakai Air Keras, Sering Diintip dan Baju Dicuri 

Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.

Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.

AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan  luka bakar pada bagian belakang dan lengan.

Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

Sebelumnya dalam kasus lain, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 14 orang yang tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.
Komplotan ini menyasar pasangan yang datang ke hotel.

Selanjutnya, mereka mencari tahu apakah mereka pasangan resmi ataukan pasangan selingkuh.
Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan 'bekerja' untuk memerasnya

Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah satu korbannya sebesar Rp 1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga: Sakit Hati Dimarahi, Pria ini Beli Air Keras di Toko Online Lalu Siramkan ke Atasan

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.

"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved