Berita Viral
Novi Ikhlas Dibui karena Siram Pria yang Menyukainya Pakai Air Keras, Sering Diintip dan Baju Dicuri
Novi, ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ikhlas dipenjara karena lukai pria yang menyukainya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Novi, ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ikhlas dipenjara karena lukai pria yang menyukainya.
Novi tak mau melaporkan balik, AD, yang selama ini menganggunya.
Dikatakan bahwa AD suka mengintip Novi saat mandi.
Bahkan bajunya juga dicuri.
Hingga hal itu kemudian membuat Novi menyiramnya dengan air keras, yang membuat wanita itu menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan.
Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Dian Burlian, kuasa hukum Novi menyatakan, pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita sudah sarankan untuk banding, namun pihak keluarga menolak. Sehingga sekarang kami difokuskan untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan keputusan keluarga," kata Dian melalui sambungan telepon pada Rabu (14/11/2024), melansir dari Kompas.com.
Dian juga menyayangkan keputusan keluarga untuk tidak melakukan banding, mengingat Novi juga merupakan korban dari tindakan pelaku yang telah menerornya.
Baca juga: Sosok Novi Divonis 14 Bulan Penjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras, Uang Damai Rp 60 Juta?
Sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.
Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.
"Korban (AD) dalam sidang juga mengakui bahwa ia mencuri pakaian korban dan sering mengganggunya. Dia melakukan itu karena menyukai Novi. Bahkan sempat mematikan lampu di rumahnya agar mencari perhatian Novi," ujarnya.
Meskipun demikian, Dian menyebut, kliennya menolak untuk melaporkan balik AD yang telah menerornya, karena Novi tidak ingin memperpanjang masalah.
"Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah, saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Pelaku yang Siramkan Air Keras ke Agus Salim, Kini Terancam Buta Seumur Hidup, Motif Terungkap
Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.
Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.
AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan luka bakar pada bagian belakang dan lengan.
Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus lain, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 14 orang yang tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.
Komplotan ini menyasar pasangan yang datang ke hotel.
Selanjutnya, mereka mencari tahu apakah mereka pasangan resmi ataukan pasangan selingkuh.
Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan 'bekerja' untuk memerasnya
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah satu korbannya sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.
Baca juga: Sakit Hati Dimarahi, Pria ini Beli Air Keras di Toko Online Lalu Siramkan ke Atasan
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dipenjara karena lukai pria yang menyukainya
Sumatera Selatan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.