Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSingkawang
ILUSTRASI: Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengepul barang bekas atau pengepul rongsok didenda Rp 600 ribu.

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Disebutkan bahwa pengepul rongsok itu sudah diingatkan sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Kamis (14/11/2024).

"Pengepul barang bekas tersebut sudah sering kita peringatkan namun masih membandel. Makanya, pengepul tersebut kita tipiringkan dan didenda sebanyak Rp 600 ribu," ujar Chandra, melansir dari Kompas.com.

Selain pengepul barang bekas, pada sidang tipiring yang digelar pada hari yang sama, hakim memberi sanksi denda Rp 300 ribu kepada 9 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

"Sama seperti pengepul barang bekas tadi, para PKL tersebut masih membandel walaupun sudah berulang kali kita berikan peringatan dan dilakukan penertiban," tambah Chandra.

Chandra berharap, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Peraturan Daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan," tuturnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, pihaknya tidak melarang para PKL untuk berjualan.

Namun, mereka diharapkan untuk memperhatikan aturan yang berlaku.

"Berjualan lah di tempat dan waktu yang sudah ditetapkan. Kami akan selalu rutin melakukan pengawasan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman," pungkasnya.

Baca juga: Anak Jalanan yang Terjaring Satpol PP Surabaya, Ada yang dari Luar Kota hingga Tak Punya Orang Tua

Sementara itu, PKL yang mendirikan lapaknya di bahu jalan ruas Gondanglegi-Balekambang Malang juga harus pindah pada Kamis (5/9/2024).

Karena proyek perbaikan jalan menuju ke pantai Malang selatan ini sudah berlangsung pengerjaannya.

Ruas jalan yang diperbaiki dari Kecamatan Gondanglegi menuju ke Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Malang, panjangnya mencapai 31 kilometer.

Pada Rabu (4/9/2024) kemarin, pengerjaan perbaikan jalan dimulai dengan menebang pohon yang ada di bahu jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, jalan yang akan diperbaiki sepanjang 31 kilometer dengan lebar 13 meter.

"Untuk lebarnya ini badan jalan saja 7 meter, lalu bahu jalan 2 meteran, dan untuk drainase 1 meteran kanan kiri," kata pria dengan sapaan Oon ini.

 Sehingga, mau tidak mau, pedagang yang mendirikan lapak di sepanjang bahu jalan Gondanglegi-Balekambang milik Pemerintah Kabupaten Malang ini harus pindah.

"Mereka (pedagang) bersedian untuk pindah. Ini tidak ada kompensasi karena memang lahan yang digunakan itu milik pemkab," terangnya.

Baca juga: Sosok Ainun Siswi SD Penjual Permen Jahe yang Ditangkap Satpol PP, Bantu Ortunya Bayar Kontrakan

Sementara itu, menurut Camat Gondanglegi, Muwassi Arif menambahkan, para pedagang sudah diberi tahu sebelum dilakukan perbaikan.

"Mereka sadar bahwa ini bukan tanah mereka, sehingga mereka siap untuk pindah," ujar Arif.

Ia menyebutkan, terdapat kurang lebih sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalan Gondanglegi.

Panjangnya di wilayah terdampak hanya 500 meter saja.

Sementara di sepanjang Jalan Bantur menuju ke Pantai Gondanglegi menjadi wewenang kecamatan tersebut.

Kemudian hanya ada dua toko yang dilakukan pembebasan lahan, pembayarannya pun sudah dituntaskan.

Secara terpisah, pedagang buah di Jalan dr Wahidin Kecamatan Gondanglegi, Hendrik Cahyono (43) menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk pindah dari lokasi yang ia dirikan untuk berjualan.

Sementara ini, ia akan berjualan keliling menggunakan mobil pickup seperti sebelum mendirikan lapak seperti saat ini.

"Kayak dulu lagi, mau jualan pakai pickup," tandasnya.

Namun, Hendrik berharap, ketika perbaikan jalan telah rampung, dirinya diperbolehkan berjualan di lokasi itu lagi.

 "Setelah diperbaiki, kalau diperbolehkan ya jualan lagi. Mungkin agak ke belakang (tempatnya) gak apa-apa," tutupnya.

Kasus Lainnya

Pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapaknya di bahu jalan ruas Gondanglegi-Balekambang Malang, harus pindah, Kamis (5/9/2024).

Karena proyek perbaikan jalan menuju ke pantai Malang selatan ini sudah berlangsung pengerjaannya.

Ruas jalan yang diperbaiki dari Kecamatan Gondanglegi menuju ke Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Malang, panjangnya mencapai 31 kilometer.

Pada Rabu (4/9/2024) kemarin, pengerjaan perbaikan jalan dimulai dengan menebang pohon yang ada di bahu jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, jalan yang akan diperbaiki sepanjang 31 kilometer dengan lebar 13 meter.

"Untuk lebarnya ini badan jalan saja 7 meter, lalu bahu jalan 2 meteran, dan untuk drainase 1 meteran kanan kiri," kata pria dengan sapaan Oon ini.

 Sehingga, mau tidak mau, pedagang yang mendirikan lapak di sepanjang bahu jalan Gondanglegi-Balekambang milik Pemerintah Kabupaten Malang ini harus pindah.

"Mereka (pedagang) bersedian untuk pindah. Ini tidak ada kompensasi karena memang lahan yang digunakan itu milik pemkab," terangnya.

Baca juga: Aksi Manusia Silver Kini Makin Merajalela di Jalanan, Satpol PP Ungkap Bisa Dapat Rp18 Juta Sebulan

Sementara itu, menurut Camat Gondanglegi, Muwassi Arif menambahkan, para pedagang sudah diberi tahu sebelum dilakukan perbaikan.

"Mereka sadar bahwa ini bukan tanah mereka, sehingga mereka siap untuk pindah," ujar Arif.

Ia menyebutkan, terdapat kurang lebih sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalan Gondanglegi.

Panjangnya di wilayah terdampak hanya 500 meter saja.

Sementara di sepanjang Jalan Bantur menuju ke Pantai Gondanglegi menjadi wewenang kecamatan tersebut.

Kemudian hanya ada dua toko yang dilakukan pembebasan lahan, pembayarannya pun sudah dituntaskan.

Secara terpisah, pedagang buah di Jalan dr Wahidin Kecamatan Gondanglegi, Hendrik Cahyono (43) menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk pindah dari lokasi yang ia dirikan untuk berjualan.

Sementara ini, ia akan berjualan keliling menggunakan mobil pickup seperti sebelum mendirikan lapak seperti saat ini.

"Kayak dulu lagi, mau jualan pakai pickup," tandasnya.

Namun, Hendrik berharap, ketika perbaikan jalan telah rampung, dirinya diperbolehkan berjualan di lokasi itu lagi.

"Setelah diperbaiki, kalau diperbolehkan ya jualan lagi. Mungkin agak ke belakang (tempatnya) gak apa-apa," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved