Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Novi Divonis 14 Bulan Penjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras, Uang Damai Rp 60 Juta?

Cerita pilu Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena siram pengintip.

Tribun Sumsel
Novi, ibu dua anak di Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria yang mengintipnya yang air keras. 

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Novi, ibu dua anak di Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria yang mengintipnya yang air keras.
Novi, ibu dua anak di Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria yang mengintipnya yang air keras. (Tribun Sumsel)

Baca juga: Daftar 41 Janda Lengkap Beserta Nomor Telepon Viral Tersebar di Grup WhatsApp, PA Klarifikasi

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp 60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp 60 juta," ujarnya.

Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

"Setahunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah setrategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved