Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Dalami Dugaan Keterlibatan Kades Tanggulturus dalam Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan Kades Tanggulturus dalam kampanye paslon Pilkada Tulungagung 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung mendalami dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih.

Wahyunita diduga ikut terlibat dalam kampanye terbuka pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) lalu. 

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, pihaknya mendapat informasi awal dan melakukan penelusuran. 

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran. Kami sudah melakukan klarifikasi,” ujar Syafiq, Jumat (15/11/2024).

Lanjutnya, ada 2 orang yang sudah diklarifikasi, yaitu Wahyunita dan suaminya.

Dari penjelasan yang disampaikan, kades perempuan ini melihat kampanye dan ikut meramaikan. 

Bawaslu masih mencari bukti-bukti lain dan bukti tambahan sebelum mengambil kesimpulan.

“Minggu depan sudah ada keputusan terkait temuan ini. Akan kami sampaikan terbuka,” sambung Syafiq. 

Bawaslu masih menimbang, apakah perbuatan Kades Tanggulturus ini melanggar Undang-undang Pemilihan, atau Undang-undang Desa. 

Baca juga: KPU Jatim Monitoring Persiapan Pilkada Bondowoso, Singgung Distribusi Logistik Saat Musim Hujan

Namun menurut aturan yang berlaku, seorang kepala desa dilarang ada di lokasi kampanye, apalagi terlibat langsung.

Aturan yang sama berlaku untuk pejabat sipil dan aparatur sipil negara (ASN). 

“Undang-undang Desa dan Undang-undang Pemilihan sudah mengaturnya dengan jelas,” tegas Syafiq.

Jika terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilihan pasal 188, maka yang bersangkutan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan. 

Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di WhatsApp Grup. 

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah. 

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved