Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Asyik Main Judol di Warkop, 3 Warga Kediri Disergap Polisi

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berasal dari Kecamatan Gurah dan Kecamatan Plosoklaten

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Isya Anshori
Tiga terduga pelaku judol saat diamankan di Mapolres Kediri, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online (Judol) di wilayah hukum Polres Kediri.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berasal dari Kecamatan Gurah dan Kecamatan Plosoklaten.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan enam pria yang kedapatan terlibat dalam judol saat tengah berada di sebuah warung, saat pihak kepolisian melakukan sweeping rutin pada Rabu (13/11/2024) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri berinisial W (40) warga Desa Panjer, EE (44) warga Desa Plosokidul, dan J (41) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gurah.

"Ketiga terduga pelaku ini berhasil diamankan bersama barang buktinya. Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari prioritas program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto," terang AKP Fauzy, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Baru 3 Minggu Menjabat, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Maaf ke Warga usai Anak Buahnya Bekingi Judol

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas perjudian online.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap ketiga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. 

Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik bermain judi online menggunakan ponsel mereka.

Baca juga: Warga Malang Ditangkap Polisi, Jual Chip Judol, Keuntungan Digunakan untuk Keperluan Sehari-hari

"Saat dilakukan penangkapan, mereka tidak melakukan perlawanan," tambah AKP Fauzy.

Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca juga: Antisipasi Judi Online, Ponsel Petugas Lapas Pasuruan Diperiksa, ini Hasilnya

AKP Fauzy juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan segala bentuk perjudian dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian. Mari bersama-sama kita sukseskan program ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved