Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dapat Janji Digaji Rp 9 Juta, 14 Orang ini Malah Terlantar di Negeri Orang, Kini Jadi Korban TPPO

Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.

Editor: Torik Aqua
Kontan
Ilustrasi gaji - Gaji tinggi hanya tinggal janji, 

TRIBUNJATIM.COM, CIREBON - Iming-iming mendapatkan gaji tinggi Rp 9 juta ternyata hanya janji saja.

Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut.

14 korban itu mulanya dijanjikan mendapatkan gaji tinggi dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Baca juga: TKI Digaji Rp 10 Juta Meski Cuma Kerja Sampingan Bersihkan Kangkung, Sudah 15 Tahun Merantau di Arab

Namun kenyataannya mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan.

Mereka juga terlantar di negara orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.

Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).

Modus yang digunakan oleh tersangka, yang berinisial P (47), adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.

Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.

"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."

"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri

Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved