Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

4 Mantan Kades Bojonegoro Terdakwa Korupsi Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Empat mantan kades di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang jadi terdakwa korupsi pembangunan jalan, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Keempat bekas kades di Bojonegoro (kompak berkemeja putih) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/11/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Empat mantan kades di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang jadi terdakwa korupsi pembangunan jalan, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Keempat mantan kades tertuntut hukuman pidana itu meliputi Supriyanto bekas Kades Dengok, Wasito bekas Kades Tebon, Sakri bekas Kades Purworejo, dan Mohamad Syaifudin bekas Kades Kuncen.

Selain penjara lima tahun, keempat mantan kades didakwa mengkorupsi anggaran pembangunan jalan di desanya masing-masing itu dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta.

Dalam tuntutan yang sama, jika keempat bekas kades tersebut tak bisa membayar denda Rp 200 juta, maka keempat bekas kades harus mengganti denda itu dengan hukuman penjara enam bulan.

Hal itu diutarakan Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Dia menyebut, tuntutan hukuman untuk empat bekas kades itu dibacakan Senin (18/11/2024) malam lalu.

Baca juga: Puluhan Kades Bojonegoro Kembalikan Uang Cashback Rp 1,5 Miliar Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

"Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara mereka di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Reza sapaannya, Rabu (20/11/2024) sore.

Jaksa asal Surabaya ini meneruskan, penasehat hukum (PH) keempat bekas kades dimaksud keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Bojonegoro tersebut.

"PH mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya. Agendanya, Senin (25/11/2025) pekan depan," ungkapnya.

Diketahui, Supriyanto, Wasito, Sakri, dan Mohamad Syaifudin diduga mengorupsi sejumlah anggaran untuk pembangunan salah satu ruas jalan di desanya masing-masing pada 2021 lalu.

Dugaan korupsi dilakukan keempat mantan kades itu dibongkar Polda Jatim Mei 2024. Kerugian negara ditaksir dalam dugaan korupsi oleh keempat bekas kades itu tak kurang dari Rp 1,2 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved