Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Farhat Abbas Tantang Donatur Agus Salim Datang ke Rumahnya, Tak Sudi Uang Donasi Rp1,3 M Kembali

Reaksi panas Farhat Abbas ini imbas Agus Salim hanya dapat donasi Rp1 juta dari Rp1,3 miliar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Intens Investigasi
Farhat Abbas tantang donatur Agus Salim datang ke rumahnya 

Namun uang tersebut diduga disalahgunakan hingga membuat Pratiwi Noviyanthi memindahkan uang tersebut ke yayasan.

Namun Agus Salim korban penyiraman air keras di Jakarta Barat ini malah melaporkan YouTuber Pratiwi Noviyanthi ke polisi.

Kini Denny Sumargo akhirnya melaporkan balik Farhat Abbas ke pihak kepolisian.

Mulanya ia mengaku ogah membawa perseteruannya dengan Farhat Abbas ke jalur hukum.

Namun suami Olivia Alan ini menilai, sang pengacara sudah kelewatan.

Denny Sumargo pun secara diam-diam melaporkan balik Farhat Abbas ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut terkait dengan perseteruan mereka yang berawal dari kasus donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi senilai Rp1,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Denny Sumargo terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Farhat Abbas.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB, selaku advokat, tentang dugaan pengancaman terhadap kliennya, saudara DS."

"Laporannya diterima beberapa hari lalu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024), melansir Warta Kota.

Baca juga: Alasan Farhat Abbas Tetap Ingin Memenjarakan Denny Sumargo, Singgung Soal Sikap: Digigit Pakai Hukum

Namun Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci kapan Denny Sumargo melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporannya sendiri tercatat dengan nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2024.

Laporan yang dibuat Denny Sumargo tersebut terkait dengan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut , Denny dan kuasa hukumnya menyertakan barang bukti berupa video yang diduga merekam ancaman tersebut.

"Dugaan peristiwa yang dilaporkan adalah pengancaman, sesuai dengan Pasal 369 KUHP."

"Dalam laporannya, pelapor menyertakan barang bukti berupa satu unit video elektronik," tandas Ade Ary.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved