Pilkada Serentak 2024
KIPP Temukan Pemasangan Ratusan APK di Surabaya Langgar Aturan, ini Indikasinya
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Surabaya menemukan indikasi pemasangan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Surabaya menemukan indikasi pemasangan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Atas temuan tersebut, KIPP mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya untuk melakukan penertiban.
Ketua KIPP Surabaya Niko Mauratu menjelaskan, aturan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13/2024. Mengutip aturan tersebut, ada sejumlah lokasi yang harus bebas dari pemasangan APK maupun Bahan Kampanye (BK).
Bahan kampanye, misalnya dilarang ditempel pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang, Sampah Baliho Capai 35 Truk
Pun demikian dengan alat peraga kampanye juga dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
"Sayangnya, mendekati masa pemungutan suara jutsru semakin banyak kami temukan pelanggaran tersebut. Di antaranya, ada di jalanan protokol, tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, di taman, dan masih banyak lagi," kata Niko dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut berasal dari tim pemenangan pasangan calon di pemilihan tingkat kota (Pilwali Surabaya) maupun provinsi (Pilgub Jatim). "Semua temuan pelanggaran itu, sudah kami laporkan pada Bawaslu," katanya.
Pihaknya berharap penyelenggara segera melakukan penindakan. Ia khawatir, selain melanggar aturan, pelanggaran tersebut juga akan merugikan masyarakat umum.
Baca juga: Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Ditertibkan
Terutama, pengguna jalan. "Kami minta hal ini segera diatasi sebab berpotensi semakin bertambah menjelang pemungutan suara,” tambahnya.
"Pelanggaran sebenarnya telah ada sejak awal masa kampanye. Namun, penindakan telah dilakukan secara cepat sebelumnya, berbeda dengan saat ini," kata Niko.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Alat Peraga Kampanye (APK)
Bahan Kampanye
Bawaslu
KIPP Surabaya
Pilkada Serentak 2024
TribunJatim.com
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.