Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pemkot Surabaya Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang, Sampah Baliho Capai 35 Truk

Pemkot Surabaya terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang, sampah baliho dan banner capai 35 truk.

Istimewa/TribunJatim.com
Satpol PP Surabaya menertibkan sejumlah alat peraga kampanye selama masa tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya terus menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bahkan, selama masa tenang, sampah APK di Surabaya mencapai 35 truk.

"Kurang lebih 35 truk besar dikerahkan untuk mengangkut APK,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Penyisiran APK tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Muatan APK tersebut, terdiri dari baliho besar, bendera partai, serta banner.

APK yang telah ditertibkan selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

"Kami keliling satu per satu kecamatan. Ada juga petugas kami yang bertugas di 31 kecamatan," kata Yudhis.

Selama masa tenang, Satpol PP Surabaya juga terus melakukan penyisiran kembali serta melakukan penertiban.

Sehingga, Surabaya bisa bersih dari APK.

Baca juga: Bojonegoro Belum Sepenuhnya Bebas APK saat Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami imbau untuk lakukan penyisiran ulang," katanya.

Di samping itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang pemilu (11, 12, dan 13 Februari 2024).

“Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK," katanya.

"Kami juga melakukan pemantauan secara masif. Sehingga, kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Yudhis menjelaskan, penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karenanya, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.

Masyarakat juga bisa menyampaikan apabila ada potensi gangguan masyarakat.

“Sama seperti harapan bapak wali kota, semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini, situasi aman terkendali,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved