Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Langkah-langkah Daftar Antrean Puskesmas di Surabaya Secara Online, Lebih Praktis dan Hemat Waktu

Masyarakat di Surabaya kini bisa lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan di Puskesmas karena tidak perlu antre sejak pagi.

https://ehealth.surabaya.go.id/pendaftaranv2/
Ilustrasi pendaftaran pasien online di Puskesmas Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mudah daftar antrean Puskesmas di Surabaya secara online.

Sebelum datang ke Puskesmas, Tribunners diimbau untuk daftar antrean secara online di website yang sudah tersedia.

Masyarakat di Surabaya kini bisa lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan di Puskesmas karena tidak perlu antre sejak pagi.

Pasalnya kini telah tersedia fasilitas pendaftaran online Puskesmas di Surabaya bagi calon pasien yang membutuhkan layanan kesehatan.

Fasilitas e Health Surabaya ini membuat pasien tidak perlu antre di loket Puskesmas selama berjam-jam.

Layanan ini juga telah terintegrasi dengan jaringan sistem informasi BPJS Kesehatan.

Melalui fasilitas e Health Surabaya, masyarakat baik pemilik KTP Surabaya maupun luar Surabaya bisa mengakses layanan kesehatan di 63 Puskesmas di Kota Surabaya dengan lebih optimal.

Berikut adalah cara mengakses layanan antrian online Puskesmas di Surabaya.

Baca juga: Pasien Mengeluh Tak Dibolehkan Pakai Ambulans Puskesmas, Akhirnya Masih di Ranjang Didorong Keluar

Cara Daftar Antrean Online Puskesmas untuk Pemilik KTP Surabaya

1. Buka laman https://ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran/

2. Pilih bahasa yang diinginkan (Bahasa Indonesia, Jawa, atau Madura)

3. Pilih layanan “Puskesmas”

4. Pilih wilayah Kota Surabaya ( pusat, utara, selatan, barat, atau timur)

5. Pilih Puskesmas yang dituju

6. Pilih “Penduduk Surabaya”

7. Pilih jenis layanan/poli yang dituju, kemudian klik “lanjutkan”

8. Masukkan NIK, kemudian klik “verifikasi data pasien”

9. Pilih tanggal kunjungan/berobat yang diinginkan.

10. Pilih “Ambil Nomor Antrian”.

11. Cek kartu informasi poli yang dituju, nomor urut, kode pendaftaran, NIK, nama calon pasien, tanggal, estimasi waktu kedatangan, dan kode pasien.

12. Simpan informasi tersebut dengan cara screenshoot layar smartphone atau komputer, untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas di Puskesmas untuk mencetak nomor antrian.

Baca juga: Sidang Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Bergulir, Hanya 2 Saksi Hadir di Tipikor

Ilustrasi pendaftaran pasien online di Puskesmas Surabaya.
Ilustrasi pendaftaran pasien online di Puskesmas Surabaya. (https://ehealth.surabaya.go.id/pendaftaranv2/)

Cara Daftar Antrean Online Puskesmas untuk Pemilik KTP Surabaya

1. Buka laman https://ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran/

2. Pilih bahasa yang diinginkan (Bahasa Indonesia, Jawa, atau Madura)

3. Pilih layanan “Puskesmas”

4. Pilih wilayah Kota Surabaya ( pusat, utara, selatan, barat, atau timur)

5. Pilih Puskesmas yang dituju

6. Pilih “Penduduk Non Surabaya”

7. Pilih jenis layanan/poli yang dituju, kemudian klik “lanjutkan”

8. Pilih menu “Data Baru”, kemudian isi data NIK, nama lengkap, jenis kelamin, alamat, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi tempat tinggal sesuai KTP

9. Setelah data lengkap kemudian klik “verifikasi data pasien”

10. Pilih tanggal kunjungan/berobat yang diinginkan.

11. Pilih “Ambil Nomor Antrian”.

12. Cek kartu informasi poli yang dituju, nomor urut, kode pendaftaran, NIK, nama calon pasien, tanggal, estimasi waktu kedatangan, dan kode pasien.

13. Simpan informasi tersebut dengan cara screenshot layar smartphone atau komputer, untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas di Puskesmas untuk mencetak nomor antrian.

Anda dapat melakukan print data antrian dengan mengakses menu “Batal atau Reprint” pada laman yang sama dengan kode pendaftaran yang telah dimiliki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved