Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Mojokerto 2024

Netralitas Kepala Desa Panaskan Tensi Pilbup Mojokerto 2024, Berujung Laporan ke Bawaslu

Tensi politik di Mojokerto dalam perhelatan Pilkada 2024 semakin menghangat, menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November yang tinggal sepekan l

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Petugas Gakkumdu melimpahkan kades Randuharjo dugaan pelanggaran netralitas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2024) siang. 

"Bawaslu tidak boleh tebang pilih, harus tegas, bertindak secara profesional. Apalagi ini jabatan Kades yang melakukan seperti itu kan menguntungkan pasangan calon," bebernya. 

Ketua Tim Pemenangan Cabup-cawabup nomor urut 1, Achmad Arif mengungkapkan bahwa netralitas kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mojokerto, telah diatensi secara nasional dan dibahas dua kali di komisi II DPR RI.

Yang pertama RDP komisi II dengan Mendagri 31 Oktober 2024, dan 12 November 2024 rapat kerja dan RDP komisi II dengan Mendagri yang menghadirkan Pj Gubernur Jatim, Pj bupati walikota se-jatim.

"Dalam forum tersebut ditegaskan oleh salah satu anggota komisi II, bahwa kepala desa harus netral dan jangan sampai mentrigger terjadinya peristiwa kelam seperti pilkada 2010," kata Achmad Arif.

Dirinya berharap, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dapat menyelesaikan laporan yang berkaitan dengan netralitas tersebut.

"Untuk itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan penindakan harus benar-benar mampu menyelesaikan laporan netralitas kepala desa ini dengan baik," tegasnya.

Ditambahkannya, kepala daerah dalam hal ini PJs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli diharapkan dapat melakukan pembinaan terkait netralitas.

"Untuk Bapak PJs bupati, seperti yang sudah disampaikan dalam forum tersebut, agar melakukan pembinaan secara langsung terhadap para kepala desa yang diduga terlibat dalam Pilkada hari ini. Sehingga kepala desa tidak ikut mengurusi Pilkada seperti permintaan dari salah satu anggota komisi II DPR RI," tandasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan kajian terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kedua kepala desa.

"Sudah kita terima dan laporan akan kami kaji dulu," tandasnya.

Kades Randuharjo Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Petugas Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) melimpahkan kasus perkara dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista (EYA) kepada Kejari Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruangan penyidik Kejari, dan hasilnya berkas perkara P21 tahap dua dinyatakan lengkap.

Kronologi singkat, Kades Randuharjo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, pada (23/10/2024) lalu.

Kejadian adalah 17 dan 22 Oktober 2024, sesuai dengan tanggal pelapor mengetahui upload video akun sosial media TikTok @kadesmuda.japanese99, milik Kades Randuharjo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved