Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Begal Driver Online di Surabaya

Tersangka Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Keluarga Tak Terima

Kasus penumpang wanita yang menikam sopir taksi online di Gunung Anyar, Surabaya, kini memasuki babak baru.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Tersangka wanita begal taksi online di Surabaya, Maria Livia (tengah) dikawal ketat sejumlah personel Gunung Anyar saat diungsikan ke tahanan Polrestabes Surabaya, pada Kamis (3/10/2024) dalam artikel berjudul 'Keluarga Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Ajak Damai Korban' 

"Menurut dokter, ayah saya meninggal akibat luka tusukan pisau dapur yang tidak steril. Itu menyebabkan infeksi di pembuluh darah. Setiap hari, ayah saya menjalani cuci darah untuk mengeluarkan kuman dari tubuhnya. Dua hari sebelum meninggal (26 Oktober) kondisi ayah semakin drop, ada  pendarahan terjadi di hidung dan mulut. Seharusnya ada pasal pembunuhan yang disubsider," ujar Dimas.

Pengacara Suhartono membenarkan sudah tidak menjadi kuasa hukum Pudjianto. Kuasa itu gugur semenjak Pudjianto meninggal.

"Iya benar saya sudah tidak jadi pengacaranya Bapak Pudjiono, kecuali waktu itu saya kuasa hukum anaknya masih bisa lanjut," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Ajak Damai Korban, Ini Tanggapan Polisi

Soal penerapan pasal, yang diketahui tersangka dikenakan Pasal 365. Menurutnya itu sudah cukup pas.

Motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk menjual mobil hasil rampasan seharga Rp 50 juta yang rencananya akan digunakan untuk modal bekerja dan bertamasya ke Australia.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban Pudjiono akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 28 hari di RSUD dr Soetomo pada Senin pagi (28/10).

"Sebenarnya bisa saja polisi memaksakan pasal pembunuhan, tapi di kejaksaan kalau gak cukup bukti malah direvisi. Atau waktu dipersidangan malah tidak dikabulkan," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran, sebelumnya pihak korban sudah menyiapkan  langkah-langkah hukum.

Pengacara Pudjiono sebelumnya telah menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved