Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petugas Lapas Raup Rp 730 Juta dari Pungli, Napi Bayar Kamar Khusus Rp 50 Juta, Ada Setoran Mingguan

Kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar. Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petugas Lapas Raup Rp 730 Juta dari Pungli, Napi Bayar Kamar Khusus Rp 50 Juta, Ada Setoran Mingguan 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar.

Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Sleman menerima aduan mengenai pungli di kelas IIB pada Desember 2023.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 53 orang saksi serta satu ahli pidana.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang dari para tahanan dan narapidana.

Terungkap bahwa petugas lapas itu berinisial MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Riski Adrian mengatakan, MRP meminta uang dari para napi di Lapas Kelas IIB Sleman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk kamar khusus.

"Tersangka meminta uang dengan rincian untuk istilahnya ucapan selamat datang sebesar sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000. Kemudian bayar kamar Rp 1.000.000 hingga Rp 7.000.000 dan kamar khusus Rp 50.000.000," jelas Riski dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Robby Petugas Lapas Dimutasi usai Rekam Pesta Napi, Hotman Paris Heran: Siapa yang Tanggung Jawab?

Selain itu, tersangka juga meminta setoran mingguan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per orang.

Aksi pungli ini berlangsung dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023, dengan total uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 730.250.000.

MRP menggunakan dua cara untuk menarik uang, yakni secara tunai dan melalui transfer ke rekening.

"Rekening yang digunakan oleh tersangka atas nama istri dari salah satu narapidana yang sudah bebas. Jadi dulu pernah dipinjam kartu ATM-nya," tuturnya.

Riski juga menambahkan bahwa saat pemeriksaan, saldo rekening tersebut sudah tidak ada, karena seluruh uang telah digunakan oleh tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved