Sidang Kasus Pelecehan Eks Manajer Media
Respon Eks Manajer Media di Surabaya usai Dituntut JPU 1 Tahun Bui Terkait Kasus Pelecehan: Memohon
FA, eks manajer kantor berita di Surabaya, yang diadili kasus pelecehan seksual, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - FA, eks manajer kantor berita di Surabaya, yang diadili kasus pelecehan seksual, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/11/2024).
Korban dalam kasus ini adalah VKS, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri yang sedang menjalani magang di kantor FA.
Jaksa Penuntut Umum, Siska Christina, menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP.
“Kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” ujar Jaksa Siska saat membacakan tuntutan.
FA mendengar itu lantas memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Baca juga: Sosok Taeil Dikeluarkan dari Grup NCT Gegara Kasus Pelecehan Seksual, SM Entertainment: Pidana
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa FA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Semua kejadian tersebut terjadi di kantor FA yang terletak di Jalan Tegalsari.
Pelecehan pertama terjadi pada Oktober 2023, ketika FA mengajak korban ke lantai empat gedung kantor untuk memberikan pendapat mengenai apakah ruangan tersebut cocok dijadikan kafe.
Setelah korban menyatakan bahwa ruangan tersebut cocok, berniat turun karena takut hanya berdua. Namun, di saat itulah FA melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca juga: Bocah Yatim Jadi Pelecehan Seksual Pria Berbaju Ojol di Surabaya, Polisi Langsung Selidiki Pelaku
Kurang lebih sebulan kemudian, FA mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Yakni mengajak korban ke lantai empat untuk menata barang souvenir di lemari. Saat mereka berada di tempat tersebut, FA kembali melecehkan korban.
Di kejadian berikutnya, yang terjadi di bulan yang sama, korban melawan dengan mendorong tubuh terdakwa dan segera melarikan diri ke lantai bawah.
Sidang Kasus Pelecehan Eks Manajer Media
pelecehan seksual
eks manajer media
Sidang tuntutan
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
Baru Beli Rumah Rp350 Juta, Penghuni Kaget Tiba-tiba Bangunan Disegel Pemkot |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi UGM Menangis usai Didenda Rp 5 Juta Lupa Kembalikan Buku, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Ibu Bhayangkari Laporkan Balik Warga yang Tertipu Rp 540 Juta, Dijanjikan Untung Rp 30 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Pantas Farel Prayoga Heran saat Ibu Kandung Menolak Hadiah Pemberiannya: Sudah Kami Paksa |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun Tersungkur Lalu Meninggal usai Dipukul Tetangganya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.