Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pedagang Khawatir Kantin Sekolah Dipungut Retribusi Malah Pendapatan Berkurang: Jangan Mahal-mahal

Pedagang mengaku khawatir jika kantin sekolah ditarik retribusi akan berdampak pada pendapatannya. Mereka meminta iuran tak mahal-mahal.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com
Pedagang mengaku khawatir jika kantin sekolah ditarik retribusi akan berdampak pada pendapatannya. Mereka meminta iuran tak mahal-mahal. 

"Aku malah belum tahu, ini sebetulnya wewenang koperasi sekolah. Saya ikut saja sih, kalau ada kebijakan apa, saya ikut saja, karena ini (kantin) berada di bawah koperasi," ucap Rusmi.

Sedangkan Tuti, pedagang kentang goreng di SMP 10 Jakarta, menyampaikan penarikan retribusi harus disesuaikan dengan kemampuan pedagang.

Tuti khawatir dengan adanya penarikan retribusi membuat pendapatan berkurang.

"Dulu saya saja dapat untung Rp 500.000, masih ada untungnya banyak. Sekarang Rp 500.000 dibelanjakan ya habis," kata Tuti.

Sebelumnya, ada wacana semua kantin sekolah di Jakarta bakal ditarik retribusi.

Baca juga: Beli 15 Jeriken Minyak Goreng Rp 6 Juta, Pedagang Merugi, Kaget Lihat Isinya Diganti: Tidak Terlihat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, melalui keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).

"Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah," kata Purwosusilo.

Berdasarkan data dinasnya, saat ini ada sekitar 1.798 kantin yang tersebar di semua sekolah di Jakarta.

Rinciannya, sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), sebanyak 293 di sekolah menengah pertama (SMP), sebanyak 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan sebanyak 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Purwosusilo melanjutkan, rencana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta ini diupayakan demi mengoptimalkan pendapatan daerah.

Selama ini, kantin membayar uang sewa ke sekolah.

Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih rigid untuk mengatur agar retribusi itu dapat dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Pedagang UMKM Kaget Jualan Diborong Ayu Ting Ting Rp 400 Ribu, Aksi Tonton Live TikTok Sepi Dipuji

Sosok pengusul kantin sekolah ditarik retribusi

Setiap kantin sekolah yang tersebar di Jakarta diwacanakan akan dikenakan retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved