Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berit Viral

20 Tahun Jualan Kopi, Yatno Kaget Dapat Uang dan Umroh Gratis dari Kapolres, Anak sampai Menangis

Seorang penjual kopi kaget dapat umroh gratis dari Kapolres Cimahi. Sosok penjual kopi di Kota Cimahi, Jawa Barat itu bernama Yatno.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @bangrizky_gowww
20 Tahun Jualan Kopi, Yatno Kaget Dapat Uang dan Umroh Gratis dari Kapolres, Anak sampai Menangis 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang penjual kopi kaget dapat umroh gratis dari Kapolres Cimahi.

Sosok penjual kopi di Kota Cimahi, Jawa Barat itu bernama Yatno.

Pria 75 tahun yang akrab disapa Abah Baron itu sudah jualan kopi selama 20 tahun.

Ia ketiban rezeki setelah bertemu dengan Bripka Rizky Hikmat Setiawan yang bertugas di Unit Patwal Sat Lantas Polres Cimahi. 

Dalam video yang dibagikan oleh Bripka Rizky, terlihat Abah Baron yang sedang membaca Al Quran di pinggir jalan.

Ia tampak diam di depan sebuah ruko yang tutup sembari menungu pembeli kopi.

"Pak Baron usia 75 tahun penjual kopi keliling, disela sela beliau berjualan kopi, selalu menyempatkan diri untuk membaca Al-Quran," tulis Bripka Rizky, Kamis (21/11/2024), melansir dari TribunJabar.

Bripka Rizky pun mengajak Abah Baron untuk makan bersama. 

"Hayu sareng abi tuang hela (ayo sama saya makan dulu)," ajak Bripka Rizky.

Sesampainya di tempat makan ternyata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto juga mendatangi Abah Baron.

Abah Baron bercerita sebelumnya ia sempat bekerja di pabrik tekstil.

Namun di tahun 1999 itu zaman kritis moneter sehingga Abah Baron terkena PHK.

Baca juga: Mak Isah Pemulung Sujud Dapat Umroh Gratis, Peluk Kapolres saat Rumahnya Dikunjungi: Allah Izinkan

Ia mengatakan nama aslinya adalah Yatno tapi dikenal sebagai Baron.

"Nama asli Yatno, tapi dikenal Baron," kata pria berusia 75 tahun tersebut.

Tri Suhartanto pun memberikan uang untuk Abah Baron.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved