Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Tanggal Pencairannya, Ada Santunan hingga Rp36 Juta

Rincian gaji KPPS Pilkada 2024 dan perkiraan tanggal pencairannya. Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Editor: Hefty Suud
Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi uang - Berikut tersaji informasi mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 dan tanggal pencairannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berapa gaji KPPS Pilkada 2024

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban.

Petugas KPPS pun mendapatkan gaji. 

Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024 dan perkiraan tanggal cairnya? 

Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024. 

Baca juga: Eksekutor Ledakan Bom Bondet Dibayar Rp500 Ribu untuk Teror Rumah Ketua KPPS di Pamekasan 

Berikut rinciannya: 

Ketua: 

Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 

Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:

Rp650.000/orang/bulan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved