Pilkada 2024
Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Tanggal Pencairannya, Ada Santunan hingga Rp36 Juta
Rincian gaji KPPS Pilkada 2024 dan perkiraan tanggal pencairannya. Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
TRIBUNJATIM.COM - Berapa gaji KPPS Pilkada 2024?
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban.
Petugas KPPS pun mendapatkan gaji.
Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024 dan perkiraan tanggal cairnya?
Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024.
Baca juga: Eksekutor Ledakan Bom Bondet Dibayar Rp500 Ribu untuk Teror Rumah Ketua KPPS di Pamekasan
Berikut rinciannya:
Ketua:
Rp900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
- Meninggal Rp36 juta per orang
- Caat permanen Rp30,8 juta per orang
- Luka berat Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang
Baca juga: Sosok Mahasiswa Gangguan Jiwa usai Nyambi Jadi Anggota KPPS, Sering Marah-marah, Pemicu Terungkap
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pelempar Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap
Dana Operasional TPS
KPPS juga diberi dana operasional TPS.
Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.
1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.
Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
2. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
4. Pembelian paket data: Rp 100.000
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.
5. Transportasi: Rp 200.000
Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.
Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.
6. Makan minum: Rp 1.008.000
Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.
7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
Misalnya untuk sewa scanner atau printer.
Mengenai tanggal pencairannya, diperkirakan, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
Berita tentang Pilkada 2024 lainnya
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.