Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Tanggal Pencairannya, Ada Santunan hingga Rp36 Juta

Rincian gaji KPPS Pilkada 2024 dan perkiraan tanggal pencairannya. Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Editor: Hefty Suud
Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi uang - Berikut tersaji informasi mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 dan tanggal pencairannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berapa gaji KPPS Pilkada 2024

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban.

Petugas KPPS pun mendapatkan gaji. 

Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024 dan perkiraan tanggal cairnya? 

Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024. 

Baca juga: Eksekutor Ledakan Bom Bondet Dibayar Rp500 Ribu untuk Teror Rumah Ketua KPPS di Pamekasan 

Berikut rinciannya: 

Ketua: 

Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 

Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:

Rp650.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

- Meninggal Rp36 juta per orang

- Caat permanen Rp30,8 juta per orang

- Luka berat Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang

Baca juga: Sosok Mahasiswa Gangguan Jiwa usai Nyambi Jadi Anggota KPPS, Sering Marah-marah, Pemicu Terungkap

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pelempar Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap

Dana Operasional TPS

KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

2. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

4. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

5. Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

6. Makan minum: Rp 1.008.000

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

Mengenai tanggal pencairannya, diperkirakan, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Berita tentang Pilkada 2024 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved