Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bondowoso

42 Hektar Lahan Warga Desa Gentong Bondowoso Berubah Nama Tanpa Diketahui Pemilik, Sejak Tahun 2017

Sekitar 42 hektar lahan masyarakat di Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok telah berubah nama tanpa diketahui pemiliknya sejak sekitar 2017

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
Sejumlah warga yang tanahnya telah berubah nama, saat melakukan audiemsi dengan DLH Jatim di Balai Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sekitar 42 hektar lahan masyarakat di Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok telah berubah nama tanpa diketahui pemiliknya sejak sekitar 2017.

Masyarakat baru mengetahui lahan-lahannya ini telah berubah nama saat akan mensertifikasi tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Belakangan diketahui lahan-lahan tersebut menjadi tukar guling atau pengganti lahan Perhutani yang digunakan oleh DLH Pemprov Jatim untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mujokerto.

Meski masyarakat tak pernah mendapatkan sosialisasi tentang tukar guling ini.

Sebagaimana pengakuan warga, Rusniadi (35) warga Desa Gentong, yang mengatakan, ini kasus lama tahun 2017, yang terbongkar saat tanah warga akan dipasangi patok masyarakat. Kemudian, saat ini kembali mencuat. 

Baca juga: Belasan Rumah di Kampung Surabaya ini Tanpa Akses Paving dan Air, Jalan Masih Berupa Tanah

"Sampai disana, kami nanya, ternyata tanah saya sudah atas nama orang lain. Artinya sudah terjual dan atas nama H Fadil. Kami cek dua bulan yang lalu karena saya tidak pernah merasa menjual,” ungkapnya.

Senada disampaikan oleh, Ibu Salim warga Desa Gentong, tanah orang tuanya ternyata sudah bukan miliknya. Permasalahan itu diketahui saat mendaftarkan PTSL ke desa.

“Tanah saya 1,10 hektare yang ditanami jagung diketahui bukan milik saya, setelah ada program PTSL,” tandasnya.

Baca juga: 4 Kasun Desa Sawoo Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ajukan Pengangguhan Penahanan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim, pada Senin (25/11/2024) kemarin masih melakukan pendataan kepada warga Desa Gentong yang merasa dirugikan atas jual beli tanah untuk tukar guling dengan Perhutani.

“Kami masih melakukan pendataan,” kata Pak Elmi, salah satu perwakilan DLH Pemprov Jatim saat dikonfirmasi di sela-sela proses pendataan di balai Desa Gentong. 

Camat Taman Krocok, Edy Mulyono  mengatakan, permasalahan tanah ini diketahui saat warga mengajukan PTSL warga dan ditolak oleh Badan pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso. Karena disebut telah masuk zona kuning.

Baca juga: Penemuan Jenazah Bayi di Aliran Sungai Gegerkan Warga di Bondowoso, Tali Pusar Masih Menempel 

“Kalau masuk zona kuning, berarti tanah ini sudah masuk dalam transaksi jual beli atau tukar guling. Baik dengan DLH Pemprov Jatim, Pemkab Malang dan Nganjuk,” ungkapnya.

Adapun permasalahannya ada warga yang menjual, tapi tidak menerima uang. Kemudian, ada warga yang tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tanahnya sudah pindah tangan. Lalu ada yang menjual, tetapi hanya diberi DP saja.

Sementara itu, disebut proses pembelian sekira tahun 2017 lalu, DLH Jatim ternyata mempercayakan pembelian tanah di Desa Gentong kepada pihak ketiga.

Baca juga: TKI Asal Bondowoso Meninggal di Malaysia, Kena Serangan Jantung

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved