Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

4 Kasun Desa Sawoo Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ajukan Pengangguhan Penahanan

4 kamituwo atau kepala dusun (Kasun) Desa Sawoo Ponorogo non aktif yang menjadi tersangka kasus pungli PTSL ajukan pengangguhan penahanan

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Penahanan 4 kepala dusun nonaktif Desa Sawoo, Ponorogo, dalam kasus pungli PTSL. Mereka dibawa ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 4 kamituwo atau kepala dusun (Kasun) Desa Sawoo non aktif yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Sawoo mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Keempat kasun non aktif di Desa/Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang ditahan itu masing-masing DJS, MU, FSA, dan DMR. 

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) keempat tersangka, Arif Maftuchin.

“Kami (tersangka) telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan,” ungkapnya, Sabtu (2/11/2024).

Ini lantaran dia menilai klien dianggap kooperatif. Dimana  mulai awal pemeriksaan sampai akhir ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, 5 Kepala Dusun Nonaktif di Desa Sawoo Ditahan

“Saya menghormati proses hukum yg saat ini berjalan. Namun saya akan mengupayakan yang terbaik untuk klien saya,” kata Arief ketika dikonfirmasi.

Alasannya, kata dia, selain kooperatif mulai awal pemeriksaan sampai terakhir. Juga, kliennya tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan alat bukti.

“permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak para tersangka yang terjerat kasus hukum,” tambahnya.

Baca juga: Kejari Ponorogo Kembali Tahan 5 Tersangka Pungli PTSL Sawoo, 1 Diantaranya Berstatus Tahanan Kota

Dalam permohonan itu, Arif mengupayakan agar keempat klienn dilakukan penahanan kota.

"Saya mengajukan permohonan penahanan kota untuk empat klien kami ini. Yang satu sudah,  karena alasan kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo maraton mengeksekusi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo.

Kali ini 5 tersangka yang ditahan, Selasa (29/10/2024) siang. Ada lima kepala dusun non aktif di Desa Sawo yang dilakukan penahanan.

Dari lima orang yang ditahan, satu diantaranya menjadi tahanan kota. Lantaran kondisinya yang tidak mungkin dijebloskan penjara.

Untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.

Kasus ini bergulir mulai awal 2023.

Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat desa Sawoo. 2 diantaranya sudah menjalani putusan sidang dan menjalani kasasi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved