Pilkada 2024
Arti Serangan Fajar pada Pilkada 2024, Lengkap dengan Dampak dan Sanksi Bagi Pelaku dan Penerimanya
Apa itu serangan fajar? Berikut ini penjelasannya. Simak dampak dan sanksi bagi pelaku serta penerimanya pada Pilkada 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas arti kata serangan fajar.
Lengkap dengan dampak dan sanksi bagi pelaku serta penerimanya pada Pilkada 2024.
Serangan fajar adalah politik uang yang biasanya disebarkan kepada calon pemilih pada beberapa jam sebelum menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, serangan fajar tidak terbatas pada uang, menurut Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Serangan fajar juga bisa dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Baca juga: Lika-liku PPS Madiun Lalui Jalan Longsor Pakai Motor, Distribusikan Logistik Pilkada di TPS Pelosok
Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2.
"Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis," bunyi pasal 30 ayat 2.
"Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000," bunyi pasal 30 ayat 6.
Prinsip dalam pemilihan umum adalah jujur dan adil.
Sehingga serangan fajar adalah sebuah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur karena bertujuan “membeli suara” atau memengaruhi calon pemilih agar mengubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi.
Untuk menjaga prinsip pemilu, calon pemilih harus menghindari serangan fajar dan dengan tegas menolaknya.
Dampak Serangan Fajar
Serangan fajar dapat menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan.
Termasuk melakukan korupsi demi untuk mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat serangan fajar di masa kampanye.
Selain itu, bagi kandidat dan partai politik, serangan fajar bukanlah jaminan untuk menang karena masyarakat saat ini pragmatis, yaitu mengambil uangnya, tapi belum tentu mau memilih calon yang diarahkan sesuai tujuan serangan fajar.
TribunJatim.com
serangan fajar
Pilkada 2024
Tribun Jatim
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
berita terkini
TribunEvergreen
Pemilu
media sosial
jatim.tribunnews.com
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.