Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Arti Serangan Fajar pada Pilkada 2024, Lengkap dengan Dampak dan Sanksi Bagi Pelaku dan Penerimanya

Apa itu serangan fajar? Berikut ini penjelasannya. Simak dampak dan sanksi bagi pelaku serta penerimanya pada Pilkada 2024.

THINKSTOCKPHOTO/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi uang serangan fajar - Serangan fajar adalah politik uang yang biasanya disebarkan kepada calon pemilih pada beberapa jam sebelum menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sehingga, kita sebagai pemilih harus menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani dan tidak mudah tergoda dengan serangan fajar.

Baca juga: Jelang Coblosan di Kota Batu, Sirekap Pilkada Diperbarui untuk Permudah Proses Rekapitulasi

Sanksi Politik Uang

Ilustrasi uang.dalam serangan fajar Pilkada 2024.
Ilustrasi uang.dalam serangan fajar Pilkada 2024. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1-3

Ayat 1: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ayat 2: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 A

Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved