Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Berikut Ini Perlengkapan Pemungutan Suara

Setiap Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai calon pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

KOMPAS.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi surat suara - Simak tanda surat suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved