Berita Viral
Ogah Galang Donasi Lagi untuk Agus Salim, Teh Novi Ditinggal Pengacara, Densu: Bukan untuk Berobat
YouTuber Pratiwi Noviyanthi ogah diminta galang donasi lagi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim, sebagai syarat damai.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - YouTuber Pratiwi Noviyanthi ogah diminta galang donasi lagi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim, sebagai syarat damai.
Pasalnya, Teh Novi, sapaan akrabnya diminta menggalang donasi bukan untuk pengobatan Agus Salim.
Melainkan untuk biaya hidup keluarga selama tujuh turunan.
Hal ini disampaikan artis Denny Sumargo.
Ia menjelaskan alasan Pratiwi Noviyanthi mendadak memutuskan walk out atau meninggalkan media yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kepergian Pratiwi Noviyanthi itu tak hanya mengejutkan Agus Salim, melainkan kuasa hukumnya sendiri Brian Praneda.
Bahkan pada kesempatan itu juga, Brian Praneda mengumumkan mundur menjadi kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi tak lama setelah kliennya walk out.
Denny Sumargo mengungkap alasan Pratiwi Noviyanthi tidak menandatangani kesepakatan dalam mediasi dengan pihak Agus Salim hingga memilik walk out.
Densu memperlihatkan isi kesepakatan yang menguntungkan untuk Agus dan keluarganya.
Dalam klausul tersebut, Pratiwi Noviyanthi diminta sepakat untuk menggalang donasi lagi jika uang itu habis.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulis Denny Sumargo alias Densu di Instagram Story, melansir dari TribunSumsel.
Baca juga: Tangis Donatur Agus Salim Keguguran usai Dilaporkan Farhat, Denny Sumargo Murka: Saya Turun Tangan
Bahkan galang donasi itu bukan lagi untuk pengobatan Agus, melainkan untuk biaya kelanjutan hidup Agus hingga keturunannya.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tulis Densu lewat Instagramnya, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, kesepakatan di atas tidak boleh dibatalkan salah satu pihak. Bahkan apabila salah satu pihak, Pratiwi Noviyanthi atau Agus Salim, meninggal dunia, maka harus dilanjutkan oleh ahli waris.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalakn dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing
Pratiwi Noviyanthi ogah diminta galang donasi lagi
Agus Salim
Denny Sumargo
Teh Novi
Brian Praneda
korban penyiraman air keras
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pratiwi Noviyanthi
Nasib Wahyudin Moridu Usai Viral 'Rampok Uang Negara' Diberhentikan dari DPRD, Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.