Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ogah Galang Donasi Lagi untuk Agus Salim, Teh Novi Ditinggal Pengacara, Densu: Bukan untuk Berobat

YouTuber Pratiwi Noviyanthi ogah diminta galang donasi lagi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim, sebagai syarat damai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunStyle
Ogah Galang Donasi Lagi untuk Agus Salim, Teh Novi Ditinggal Pengacara, Densu: Bukan untuk Berobat 

TRIBUNJATIM.COM - YouTuber Pratiwi Noviyanthi ogah diminta galang donasi lagi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim, sebagai syarat damai.

Pasalnya, Teh Novi, sapaan akrabnya diminta menggalang donasi bukan untuk pengobatan Agus Salim.

Melainkan untuk biaya hidup keluarga selama tujuh turunan.

Hal ini disampaikan artis Denny Sumargo.

Ia menjelaskan alasan Pratiwi Noviyanthi mendadak memutuskan walk out atau meninggalkan media yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kepergian Pratiwi Noviyanthi itu tak hanya mengejutkan Agus Salim, melainkan kuasa hukumnya sendiri Brian Praneda.

Bahkan pada kesempatan itu juga, Brian Praneda mengumumkan mundur menjadi kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi tak lama setelah kliennya walk out.

Denny Sumargo mengungkap alasan  Pratiwi Noviyanthi tidak menandatangani kesepakatan dalam mediasi dengan pihak Agus Salim hingga memilik walk out.

Densu memperlihatkan isi kesepakatan yang menguntungkan untuk Agus dan keluarganya.

Dalam klausul tersebut, Pratiwi Noviyanthi diminta sepakat untuk menggalang donasi lagi jika uang itu habis.

 "Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulis Denny Sumargo alias Densu di Instagram Story, melansir dari TribunSumsel.

Baca juga: Tangis Donatur Agus Salim Keguguran usai Dilaporkan Farhat, Denny Sumargo Murka: Saya Turun Tangan

Bahkan galang donasi itu bukan lagi untuk pengobatan Agus, melainkan untuk biaya kelanjutan hidup Agus hingga keturunannya.

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tulis Densu lewat Instagramnya, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, kesepakatan di atas tidak boleh dibatalkan salah satu pihak. Bahkan apabila salah satu pihak, Pratiwi Noviyanthi atau Agus Salim, meninggal dunia, maka harus dilanjutkan oleh ahli waris.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalakn dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved