Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karyawan Dipotong Gaji Rp500 Ribu karena Slow Respons saat Cuti, Kemnaker Ungkap Aturan Sebenarnya

Karyawan mengaku gajinya dipotong ketika sedang cuti. Pemicunya hanya perkara tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Pxhere via Tribun Travel
Karyawan mengaku gajinya dipotong ketika sedang cuti. Pemicunya hanya perkara tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan karyawan gaji dipotong Rp500 ribu saat cuti viral di media sosial.

Kejadian itu disampaikan seorang warganet di media sosial X.

Karyawan tersebut mengaku gajinya dipotong ketika sedang cuti.

Pemicunya hanya perkara tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya alias slow respons.

Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.

"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.

Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan. 

Baca juga: Karyawan Dapat Rp 796 Juta usai Dipecat karena Ketiduran saat Lembur, Sudah Kerja Selama 20 Tahun

"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.

Lalu, bagaimana aturannya?

Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.

Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.

Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (THINKSTOCKPHOTO/FITRIYANTOANDI)

"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh." 

Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved