Berita Viral
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Bikin Korlantas Polri Sementara Stop Pakai Rotator dan Sirine Patwal
Korlantas memutuskan untuk membekukan sementara pemakaian rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
TRIBUNJATIM.COM - Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai di media sosial mendapat tanggapan dari Korlantas Polri.
Gerakan itu sebagai bentuk penolakan penggunaan rotator dan sirine di jalan raya.
Menanggapi itu, Korlantas memutuskan untuk membekukan sementara pemakaian rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Viral Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus.
Agus menegaskan bahwa masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda di media sosial, merupakan hal positif yang akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan institusi.
“Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu, seperti mobil pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pejabat negara dan tamu asing.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya kini dapat ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Reaksi Istana
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan antisirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
| Imbas Dianggap Sering Narsis di Facebook, Istri Malah Dianiaya Suami, Sempat Rebutan Ponsel |
|
|---|
| Sosok Mantan Bupati yang Digerebek usai Diduga Berbuat Asusila Sesama Jenis di Hotel: Klarifikasi |
|
|---|
| Pilu Sardo Lihat Anaknya Diinjak Gajah di Depan Rumah saat Menyelamatkan Diri, Kondisi Korban Dikuak |
|
|---|
| Tiap Hari Murid Jalan Kaki 2 Jam Lewati Hutan selama 25 Tahun Demi ke Sekolah, Sentil Gubernur |
|
|---|
| Curhat Pilu Kepsek, Guru SMA Digaji Rp 12.000 Hasil Iuran Wali Murid, Gedung Sekolah Masih Numpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nyalakan-Strobo-dan-Sirine-Pengemudi-Fortuner-Kawal-Bus-Pariwisata-hingga-Bikin-Macet-Warga-Geram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.