Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sepanjang Tahun 2024 Ratusan Orang Penyalahguna Narkotika Jalani Rehabilitasi

Sepanjang Januari-November 2024, tercatat sekitar lebih dari 300 orang penyalahgunaan narkotika terjaring dalam penindakan hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto, dan Ketua Yayasan Orbit Surabaya Hanif Kurniawati di Mapolda Jatim 

Mengenai penegakkan hukum, Robert menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab seperti bandar. 

Baca juga: Belasan Pelaku Judi Online dan Narkoba Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Ponsel hingga Sabu

Karena program ini ditujukan terhadap pengguna narkotika yang murni menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. 

Namun, berbeda dengan pihak bandar. Sekecil apapun barang bukti narkotikanya, pihak kepolisian tetap akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu. 

"Pengguna wajib kami rehabilitasi. Kalau indikasi bandar, tidak bisa. Kalau dia bandar masuk dalam jaringan, meskipun sedikit BB nya, tetap kita proses," pungkasnya. 

Baca juga: Andrew Andika Baru Bebas Narkoba Kepergok Pesta Bareng Ani-ani, Tengku Dewi: Gak Tobat-tobat Lu

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim dan beberapa lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. 

Pengguna narkotika akan dilakukan serangkaian tahapan asesmen yang dilakukan oleh para ahli Tim Asesmen Terpadu (TAT). 

Hasil dari asesmen tersebut akan menentukan kelanjutan program rehabilitasi yang cocok sesuai dengan kondisi individu dari si pengguna narkotika itu sendiri 

"Setelah hasil TAT tersebut, kami berikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap, kalau parah. Tapi bisa juga untuk dilakukan rawat jalan," ujar Noer Wisnanto. 

Di lain sisi, Ketua Yayasan Orbit Surabaya Hanif Kurniawati mengatakan, lembaganya selalu berkoordinasi dengan dengan BNN tingkat kota dan Provinsi Jatim. 

Proses rehabilitasi yang dijalani oleh para klien penyalahgunaan narkotika dilakukan sesuai dengan hasil TAT yang dilakukan melibatkan para pakar dan profesional.

"Asesmen terhadap klien ada banyak indikator banyak, dilakukan oleh profesional. Lalu hasil asesmen, lalu kita buat treatment plan, langsung kami susun treatment yang cocok dari klien. Jadi per individu, akan berbeda. Tapi secara garis besar ada evidence base yang dikerjakan," ujar Hanif Kurniawati. 

Nantinya klien tersebut akan menjalani proses rehabilitasi dua jenis, yakni rawat inap atau rawat jalan. 

Pada tahapan rehabilitasi metode rawat jalan, biasanya klien diperkenankan menjalankan serangkaian tahapan prosedur rehabilitasi dari jarak jauh di tempat tinggalnya masing-masing. 

Namun, bukan berarti klien tersebut dilepas begitu saja. Melainkan, tetap menjalani prosedur rehabilitasi tersebut dari rumah. 

"Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat. Masyarakat mungkin tanya; kok dipulangkan. Padahal itu juga bagian dari perawatan. Itu ada treatment-nya. Seperti RS ada rawat inap dan jalan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved