Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bangkalan

Surat Suara Tercoblos Duluan, Bawaslu Bangkalan Rekom 3 TPS Pemilihan Ulang dan 2 TPS Hitung Ulang

Bawaslu Bangkalan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh (tengah) merekomendasikan KPU setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang atau coblosan ulang di tiga TPS serta hitung ulang di dua TPS, Kamis (28/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Sehari pasca tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) serta hitung ulang (HU) di dua TPS.

Rekomendasi PSU dan HU itu ditegaskan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Kamis (28/11/2024). Itu setelah bawaslu telah melalui serangkaian langkah, mulai inventarisir, klarifikasi, hingga menggelar rapat pleno.

“Kami sertakan videonya biar tidak ada lagi kejadian seperti Pemilu 2024 kemarin. Ketika kami sudah merekomendasikan tapi KPU berasalan kekurangan surat suara dan lain-lain. sehingga tidak dilaksanakan. Jadi kalau sudah video dan foto lengkap, kami harap KPU juga tidak lagi ngelles, tinggal laksanakan rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Mustain.

Ia memaparkan, rekomendasi PSU atau coblos ulang itu dikeluarkan untuk TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis dengan laporan semua surat suara sudah tercoblos sebelum tahapan pemungutan suara dimulai.   

“Itu yang sudah tercoblos semua, sejak apa malam hari apa waktu Subuh saya tidak tahu,” jelasnya.

Untuk rekomendasi PSU di TPS 7 Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjutnya, didasarkan karena terjadi intimidasi dari tokoh setempat kepada pemilih pasangan calon tertentu.

Baca juga: TPS di Bangkalan Bernuansa Hajatan Pernikahan, Ada Pasangan Mempelai hingga Dapat Kue Usai Nyoblos

Selanjutnya, PSU ketiga yakni di TPS 6 Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan setelah terekam video seorang petugas TPS memasukkan berulang kali surat suara yang sudah tercoblos ke kotak suara.

Adapun untuk rekomendasi hitung ulang, sementara ada di TPS 7 Desa Bandung, Kecamatan Konang dan TPS 3 Desa/Kecamatan Kamal. Sejauh ini, pihak Bawaslu Bangkalan masih melakukan pengumpulan sejumlah bukti.

“Itu laporan dari petugas kami, kemarin sudah coba dicegah. Cuma karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan, karena kami meminta jangan sampai ada bentrok di lapangan. Cukup foto dan video kami tarik mundur, tetapi kami eksekusi di kabupaten,” tegas Mustain.

Ia menambahkan, KPU Bangkalan memiliki waktu selama 10 hari ke depan untuk melaksanakan rekomendasi bawaslu terhitung sejak Rabu (27/11/2027) kemarin. Dalam koordinasinya, KPU disebut Mustain sudah kesiapan walaupun KPU memiliki SOP sendiri. 

“PSU itu untuk semua, yakni Pilbup Bangkalan dan Pilgub Jawa Timur. Kecuali HU di Kamal, itu hanya pilbup saja. Kalau yang lain PSU di 3 lokasi untuk pilgub dan pilbup,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Meninggal Tercatat Nyoblos di TPS Bondowoso, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved