Pilkada Bangkalan
Tak Terima, Dua Paslon Pilkada Bangkalan Ajukan Gugatan Hasil Rekap Suara KPU ke MK
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih hasil Pilkada 2018 harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini setelah dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bangkalan 2018 mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Sengketa pilkada tersebut diajukan paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan dengan nomor APPP 5/1/PAN.MK/2018 dan paslon nomor 2 KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii dengan nomor APPP 6/1/PAN.MK/2018.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Fauzan Jakfar mengungkapkan, materi gugatan kedua paslon itu tentang permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 815/HK.03.1-Kpt/352/KPU-Kab/VII/2018.
"Dua paslon menggugat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan yang telah kami tetepkan beberapa waktu lalu," ujarnya, Senin (9/7/2018).
Baca: Raih 10.465.218 Suara, Khofifah-Emil Resmi Menangi Pilgub Jatim Kalahkan Gus Ipul-Puti
Baca: Lakukan Order Fiktif, Driver Taksi Online Cantik ini Diancam Pasal Berlapis
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim dan Pilkada Bangkalan di Aula KPU setempat pada Rabu (4/7/2018), total suara sah di Pilkada Bangkalan sebanyak 544.749.
Paslon nomor urut 1 Farid-Sudarmawan memperoleh 184.438 suara atau 32,9 persen. Paslon nomor urut 2 Ra Imam-Ra Mondir sebanyak 116.438 atau 20,8 persen. Sedangkan perolehan suara paslon nomor urut 3 Ra Latif-Muhni sebanyak 243.887 atau 43,5 persen.
Ra Latif-Muhni ditetapkan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. Dari 18 kecamatan, paslon Salam ini unggul di 10 kecamatan, Farid-Sudarmawan di 6 kecamatan, dan Ra Imam-Ra Mondir unggul di 2 kecamatan.
Fauzan menjelaskan, permohonan gugatan memang menjadi hak setiap paslon. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2018.
Selain memberi ruang pengajuan guguatan, UU tersebut juga memberi batasan selisih suara yang bisa dijadikan dasar permohonan ke MK.
Baca: SW, Pria Pemberani yang Tembak Pelaku Teror Bom Pasuruan dengan Senapan Berburu
Baca: Ziarah ke Makam Leluhurnya di Lamongan, Menlu Belanda Tawarkan Beasiswa Spesial
Pasal 158 menyebutkan, ambang batas perolehan suara yang bisa disengketan yakni sebesar 0,5 persen. Dari total suara sah bagi kabupaten dan kota yang jumlah penduduknya di atas 1 juta.
Kendati demikian, lanjutnya, KPU Bangkalan menghormati upaya hukum paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Gugatan itu diajukan tiga hari masa kerja setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kami tetapkan," jelasnya.
Ketika disinggung apa dasar kedua paslon melayangkan permohonan ke MK? Fauzan mengaku belum mengetahui secara pasti.
Karena Formulir C1 sudah sesuai dengan rekapitulasi yang kami lakukan secara berjenjang," ujarnya.
Baca: Dua Emak-emak Cekcok di Pasar Galis Bangkalan, Tiba-tiba Celurit Melayang
Baca: Harganya Mahal, BBKSDA Ungkap Pemilik Ikan Arapaima Gigas yang Kaya Raya
Ia menambahkan, MK akan menggelar pleno sebelum berlanjut ke persidangan untuk menentukan apakah gugatan kedua paslon diterima dan memenuhi persyaratan atau tidak.
"Jika gugatan ditolak, otomatis hasil rekapitulasi yang telah kami tetapkan tidak berubah," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)
Cabup Terpilih Ditetapkan, Ratusan Personel TNI dan Brimob Kawal Kantor KPU Bangkalan |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Bangkalan Berakhir, Mahkamah Konstitusi Putuskan Ra Latif-Muhni Menang |
![]() |
---|
Panwaslu Bangkalan Beber Materi Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada Aman, Kapolres Bangkalan: Ini Adalah Kedewasaan Berpolitik Masyarakat |
![]() |
---|
Ra Latif-Muhni Menang di Pilkada Bangkalan |
![]() |
---|