Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tukang Becak Nyaris Dibui Dibantu Dedi Mulyadi, Utang Karnadi Rp10 Juta Dilunasi & Punya Pengacara

Mendengar keluh kesah tukang becak tersebut, Dedi Mulyadi memberikan solusi kepada Karnadi dan istri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Tukang becak Karnadi nyaris dibui kini dibantu Dedi Mulyadi 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tukang becak bernama Karnadi nyaris dipenjara usai dilaporkan tetangganya.

Kini nasibnya berubah seusai dibantu oleh Dedi Mulyadi.

Pasalnya ia jadi punya pengacara dan utangnya lunas.

Baca juga: Dipicu Fitnah Soal Pilkada, 2 Ormas Nyaris Bentrok saat Tengah Malam, Polisi sampai Turun Tangan

Hal itu terjadi ketika Karnadi bersama istrinya datang menemui tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi di kediamannya di Lembur Pakuan Subang.

Karnadi dipertemukan dengan Dedi Mulyadi oleh para pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Barat yang dipimpin oleh Jutek Bongso.

Di depan Dedi Mulyadi, warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, itupun menceritakan kasus yang dialaminya.

Intinya, dia dilaporkan ke Polsek Lohbener oleh orang bernama Sudarji, yang tak lain merupakan tetangga dan masih memiliki ikatan saudara.

Karnadi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah memukul atau menganiaya Sudarji.

Namun Karnadi membantahnya, karena tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan.

Kasus pemukulan yang dituduhkan kepada Karnadi berlatar belakang sengketa lahan terkait gubuk.

Gubuk tersebut kini ditempati oleh Karnadi sekeluarga, namun diakui oleh Sudarji sebagai miliknya.

Kasus ini sendiri sudah berlangsung satu tahun.

Kini Karnadi telah menjadi tersangka dan perkaranya sudah sampai di Kejaksaan alias P21.

Karnadi pun terancam dibui atas laporan Sudarji.

Tukang becak terancam dibui kini dibantu Dedi Mulyadi, jadi punya pengacara dan utangnya lunas
Tukang becak terancam dibui kini dibantu Dedi Mulyadi, jadi punya pengacara dan utangnya lunas (YouTube)

Selama satu tahun terbelit kasus ini, membuat kehidupan Karnadi berantakan.

Selain terus kepikiran dengan kasus ini, pekerjaannya sebagai tukang becak terganggu karena kerap diperiksa oleh polisi dan jaksa.

Otomatis karena sering tidak narik becak, keuangan keluarganya pun kembang kempis.

Solusi untuk menutupi biaya hidup keluarganya, akhirnya membuat Karnadi dan istri meminjam uang ke Bank Emok, bank keliling yang kerap menyasar warga miskin.

Baca juga: Beda Pilihan saat Coblosan Pilkada, Nurul Malah Diancam Perangkat Desa: Padahal Itu Hak Saya

Setelah mendengar keluh kesah tukang becak tersebut, Dedi Mulyadi pun memberikan solusi kepada Karnadi dan istrinya.

Oleh Dedi Mulyadi, Karnadi difasilitasi kasus hukumnya untuk didampingi pengacara dari Peradi.

Sedangkan utang ke Bank Emok senilai Rp10 juta, bakal dilunasi oleh Dedi Mulyadi.

"Kasus hukumnya nanti didampingi pengacara dari Peradi. Nah, untuk utangnya nanti saya lunasi semuanya."

"Tapi uangnya nanti ya, setelah tanggal 27 November 2024, setelah pencoblosan Pilkada," tutur Dedi Mulyadi.

Mendapat bantuan langsung dari Dedi Mulyadi, Karnadi dan istri pun terharu.

Sambil nangis meneteskan air mata, keduanya pun mengucapkan terima kasih kepada tokoh Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Dedi Mulyani juga memberikan kado istimewa kepada guru Supriyani yang divonis bebas.

Diberitakan, guru honorer Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024) lalu.

Turut mengawal kasus Supriyani, Dedi Mulyadi mengurai ucapan selamat kepada guru honorer tersebut.

Lewat sambungan telepon, Dedi Mulyadi menghubungi Supriyani selepas divonis bebas.

Tampak wajah ceria Supriyani menyambut komunikasi dari Dedi Mulyadi.

Berbincang lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun menyinggung nasib Supriyani setelah divonis bebas.

Diakui Supriyani, ia akan kembali bersemangat mengajar murid-muridnya lagi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, seperti sediakala.

Bukti keseriusan Supriyani untuk terus mengajar ia buktikan dengan ikut tes PPPK guru.

"Nanti bulan 12 ikut tes (PPPK), mudah-mudahan lulus dan PPG juga mudah-mudahan lulus," akui Supriyani.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (via Tribun Sultra)

Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi ikut semringah.

Terlebih walaupun digaji ratusan ribu, Supriyani tetap ingin mempertahankan kariernya menjadi tenaga pendidik.

"Ibu sebagai tenaga honorer setiap bulan dapat berapa?" tanya Dedi Mulyadi, dilansir dari tayangan di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL.

"Kalau untuk saya, honorer itu setiap bulan gajinya Rp300 ribu, itupun dibayar tiga bulan satu kali," ungkap Supriyani.

"Untuk menutupi kebutuhan ibu dalam setiap hari?" tanya kang Dedi lagi.

"Untuk menutupi kebutuhan tiap hari, ya suami kerja serabutan, itu saja," jawab Supriyani.

Baca juga: Agus Salim Mendadak Live TikTok Sambil Mengaji Jadi Sorotan, Diceramahi Wawa Soal Keikhlasan

Guna membuat Supriyani semakin bersemangat mengajar, Dedi Mulyadi pun memberikan kado spesial untuk vonis bebas sang guru.

Hadiah tersebut juga diberikan Kang Dedi bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh di Senin, 25 November 2024.

Kang Dedi memberikan uang senilai Rp50 juta untuk Supriyani.

Diberikan uang Rp50 juta, Supriyani berurai air mata.

"Ibu, di hari PGRI ini, saya ngasih spesial buat ibu ya, semoga bisa menjadi semangat bagi ibu, supporting saya, saya genapin jadi Rp50 juta ya," imbuh Dedi Mulyadi.

Dapat hadiah senilai fantastis dari Dedi Mulyadi, Supriyani pun menangis terharu.

"Makasih pak, makasih," kata Supriyani sambil menangis.

"Semoga ibu tetap semangat, tetap mengajar," kata Dedi Mulyadi.

Setelah memberikan hadiah berupa uang, Dedi Mulyadi juga mengurai permintaan kepada Menteri Pendidikan yakni agar lebih memperhatikan nasib Supriyani.

"Pak Menteri dan bu wamen, ini Bu Supriyani S.Pd ya, semoga dia bisa lolos PPPK."

"Karena pengorbanannya untuk pendidikan itu sangat besar dan dia harus melewati proses hidup yang begitu berat dan sulit."

"Karena dilaporkan oleh orang tua siswa dengan tuduhan yang sebenarnya tidak mesti dituduhkan," tegas Dedi Mulyadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved