Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

537 Donatur Kini Gugat Agus Salim, Denny Sumargo & Pratiwi Noviyanthi Ikut Terseret: Itulah Hebatnya

Para donatur kini melakukan upaya tegas untuk kasus uang donasi Agus Salim Rp1,5 M.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Change.org - YouTube
Agus Salim kini digugat 537 donatur 

"Penggugat adalah koordinator mewakili 8 ribu donatur yang sudah memberikan kami kuasa langsung ada 537 donatur dengan kuasa elektronik."

Diungkap Pablo Benua, pihaknya tidak berpihak pada siapapun dalam gugatan tersebut.

Terlebih pihak donatur resmi melaporkan tiga pihak sekaligus, yakni Agus Salim, Denny Sumargo, dan yayasan milik Teh Novi.

"Posisi kami tidak berpihak kepada siapapun, kami tugasnya di sini hanya meluruskan."

"Karena tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu. Tergugat duanya ada Denny Sumargo kami juga ikut sertakan karena kebaikan."

"Kebaikan Denny Sumargo yang memperkenalkan Agus di ruang publik di medianya sehingga ada bentuk pertanggungjawaban Denny Sumargo hal tersebut," jelas Pablo Benua.

"Tergugat ketiga, kita mengarah kepada yayasan rumah peduli kemanusiaan, karena saat ini uang ada di yayasan. Ada juga turut tergugat Kemensos sendiri," sambungnya.

Baca juga: Pengendara Mobil Mengeluh Mesinnya Rusak Gegara Pakai Pertamax, Pertamina Klarifikasi Penyebab

Ikut menggugat Denny Sumargo, Pablo Benua mengungkap alasan para donatur.

"Kenapa Denny Sumargo ingin ikut serta di dalam perdamaian itu, karena didesak oleh para donatur, karena ada beban moral Denny Sumargo dengan donatur."

"Itulah hebatnya Denny Sumargo yang harus kita acungi jempol," ujar Pablo Benua.

Perihal tujuan dari gugatan tersebut, Pablo Benua mengaku ingin agar permasalahan soal donasi Agus Salim bisa terselesaikan dengan baik.

Bagi Pablo Benua, satu-satunya tempat untuk menyelesaikan polemik donasi Agus Salim adalah di pengadilan.

"Ini adalah solusi daripada perselisihan yang selama ini sudah sangat mengganggu sekali."

"Kita ingin menyudahi hal ini dengan cara menguji persoalan tersebut di pengadilan."

"Saya yakin semua pihak sepakat bahwa tempat untuk menguji suatu perselisihan adalah pengadilan," kata Pablo Benua.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved