Pilgub Jatim 2024
5 Daerah di Jatim Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Sampang sampai Bondowoso
Lima daerah di Jawa Timur direkomendasikan gelar pemungutan suara ulang Pilkada Serentak 2024, ada Sampang sampai Bondowoso.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang untuk Pilkada Serentak 2024.
Coblosan ulang itu dilakukan untuk Pilgub Jatim 2024 maupun pilkada kabupaten/kota.
PSU tersebut merupakan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jawa Timur.
Dari data yang dirilis, PSU itu setidaknya ada di lima daerah. Yakni Bangkalan, Kota Madiun, Sumenep, Bondowoso dan Kabupaten Sampang.
"Ada beberapa yang memang kami rekomendasikan untuk PSU," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (1/12/2024).
Coblosan itu rinciannya adalah 2 PSU yakni pilgub dan pilbup di Bangkalan tepatnya Kecamatan Galis dan sudah digelar pada Sabtu (30/11/2024).
Tak hanya itu, di Kabupaten Bangkalan juga terdapat 1 rekomendasi PSU lain untuk pilgub dan pilbup, tepatnya di Kecamatan Labang.
Namun untuk daerah ini masih menunggu respons KPU.
Kemudian untuk Kota Madiun 1 PSU pilgub di Kecamatan Taman, dan telah digelar pada Minggu (1/12/2024).
Baca juga: KPU Kota Malang Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Serentak, Dewan Harap Tak Terjadi PSU
Begitu juga di Kabupaten Sumenep terdapat 1 PSU untuk pilbup di Kecamatan Guluk-guluk. Dan PSU ini telah digelar pada Minggu.
Selanjutnya, Bondowoso terdapat 1 PSU pilgub dan pilbup di Kecamatan Tenggarang.
Rencananya, PSU ini dilaksanakan pada Senin (2/12/2024).
Selain itu juga terdapat 1 rekomendasi untuk 2 PSU di Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Torjun.
Rinciannya 1 PSU pilgub dan pilbup, dan 1 PSU untuk pilbup.
Sesuai rencana, PSU di Sampang ini bakal digelar Senin. Menurut Eka, rekomendasi PSU itu telah berdasarkan mekanisme.
Sebagaimana ketentuan di Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, PSU itu bisa digelar jika memenuhi salah satu dari lima hal.
Pertama, jika ada pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
Ketiga, jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Keempat, jika lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Kelima, jika seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Eka menjelaskan, dari hasil telaah yang dilakukan Bawaslu, rekomendasi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur itu mayoritas karena pemilih tambahan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan untuk mencoblos.
"Untuk yang Bondowoso, terjadi karena pemilih yang sudah meninggal tapi dicobloskan oleh orang lain. Dan ada juga yang menjadi TKI di luar negeri tapi dicobloskan oleh orang lain. Itu jelas PSU," terang Eka.
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Jatim
Eka Rahmawati
Pilgub Jatim 2024
Bangkalan
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
| Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
|
|---|
| Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
|
|---|
| Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
|
|---|
| Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
|
|---|
| NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-tempat-pemungutan-suara-di-TPS-O2-Desa-Sukosari-Kecamatan-Kunir-Kabupaten-Lumajang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.