Berita Malang
Pria dari Malang ini Kaget Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Temukan Poket Sabtu dan Ponsel di Kamar
Heru Mulyanto (52), pria paruh baya asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menjadi pengedar sabu.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Heru Mulyanto (52), pria paruh baya asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menjadi pengedar sabu. Kini, ia telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan penangkapan terhadap Heru berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, Heru kemudian ditangkap pada Sabtu (30/11/2024) di rumahnya.
"Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, tepatnya di dalam kamar pelaku," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Malang Dilimpahi dengan Tanah Subur, Bupati Sanusi Ajak Semua Pihak Gotong Royong Bangun Daerah
Dadang menjelaskan, dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan total seberat 3,65 gram. Selanjutnya juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu.
"Barang-barang tersebut kami temukan dalam penggeledahan di dalam kamarnya," tandasnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, barang tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Diakuinya, barang haram itu didapatkan dari pria yang sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.
Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrrs Malang guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami masih dalami dan melakukan pengembangan terkait siapa pemasok sabu yang didapatkan oleh pelaku," tandasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca pada Libur Nataru di Malang, Akan Terjadi Hujan dan Petir, BMKG Imbau Waspada
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Foto/doc. Polres Malang:
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.