Berita Viral
Bukan 1 Orang, Korban Agus Buntung Disebut ada 3 Perempuan, Tersangka Heran: ini Jebakan
Agus Buntung memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu diketahui ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap mahasiswi
TRIBUNJATIM.COM - Agus Buntung kini disebut telah merudapaksa 3 perempuan di Kota Mataram, NTB.
Agus Buntung yang memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu diketahui ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap mahasiswi.
Meski telah disebut ada 3 korban rudapaksa, namun polisi masih mendalami kasus tersebut.
Insiden yang membuat pria difabel itu akhirnya menjadi tersangka, bermula dari mahasiswi yang mengaku telah dirudapaksa oleh Agus.
Baca juga: Agus Pria Disabilitas Syok Nebeng Motor Malah Diajak ke Homestay, Sedih Dituduh Rudapaksa Mahasiswi
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.
Koalisi anti kekerasan asusila NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan asusila yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.
Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, saat di Teras Udayana terduga pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana di mana pada saat itu ada pasangan yang melakukan perbuatan mesum.
Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu, lalu Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).
Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.
Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya, setelah rok pelaku terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.
Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain korban pertama tersebut, koalisi anti kekerasan asusila NTB juga mencatat ada korban lainnya dengan terlapor yang sama.
Bahkan di korban kedua tersebut Agus menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 5 juta.
Namun, dengan korban kedua perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.
Sementara itu korban ketiga juga mengalami hal serupa dengan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku, membuat para korban tidak berdaya.
Hotman Paris Turun Tangan
Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, ikut turun tangan atas kasus yang sedang viral yakni pria difabel di Kota Mataram yang dituding rudapaksa mahasiswi.
Bahkan, Hotman Paris sampai memberi peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba membantu agar tidak main-main.
Diketahui, insiden pria difabel yang disebut merudapaksa seorang wanita yang berstatus mahasiswi di NTB viral di media sosial dan kini menjadi perbincangan publik.
Hotman Paris memberikan atensinya melalui Instagram pribadinya pada Minggu (1/12/2024).
Dalam unggahannya, Hotman menyebut semua pihak harus melihat fakta kasus ini dari dua sisi.
Sehingga, tak memberatkan satu pihak saja.
Lebih lanjut, Hotman memberikan peringatan kepada pengacara-pengacara yang akan memberikan bantuan hukum kepada Agus maupun korban.
"Kita harus lihat fakta 2 sisi! Awas para pengacara cabul dan mantan napi yang mau nawarin diri jadi pengacaranya! Awas!!," tulis Hotman di Instagramnya.
Hotman mengaku akan segera menelusuri kebenaran dari kasus ini.
Pasalnya menurutnya, ada keanehan.
Menurut Hotman, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal.
Terlebih dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu orang lain.
"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu, gimana dia mau rudapaksa mahasiswi, gak masuk akal," ucapnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Ahmad Sahroni juga memberikan respons atas kasus tersebut.
Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.
Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.
Sahroni lantas mempertanyakan apakah Agus dimungkinkan untuk merudapksa seorang mahasiswi atau tidak lantaran tergolong disabilitas yang tak memiliki tangan.
"Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan, apa iya bisa merudapaksa?" tanya Ahmad Sahroni
Keseharian Agus Buntung
Keseharian I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria difabel yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap mahasiswi, ternyata seorang seniman.
Ya, Agus Buntung sehari-harinya bermain gamelan sembari kuliah di satu universitas yang ada di Kota Mataram, NTB.
Diketahui, insiden pria difabel yang disebut merudapaksa seorang wanita yang berstatus mahasiswi di NTB viral di media sosial dan kini menjadi perbincangan publik.
Pria disabilitas tersangka rudapaksa mahasiswi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini berstatus tahanan kota.
"Dengan tahanan yang sudah 17 hari ini memohon biar cepat tuntas kasus ini."
"Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," terangnya Minggu (1/12/2024).
Ia mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya dan berharap kepada semua pihak agar memikirkan masa depannya.
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan."
"Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," pintanya.
Berawal dari Minta Bantuan
Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa sampai sejauh ini, padahal awalnya hanya meminta bantuan.
"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua."
"Terus terang saya tertekan sekali, ngga bisa kemana-mana sakit kepala saya, biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," tandasnya.
Terpisah, Agus Buntung menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya jadi tersangka itu.
Agus awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.
Namun ternyata dia berhenti di satu homestay di Kota Mataram.
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.
Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.
Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa."
"Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya.
"Saya dituduh melakukan kekerasan asusila, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan asusila sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.
Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay."
"Saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," tandasnya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan intim.
"Pelaku (diduga) melakukan tindakan rudapaksa," kata Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi Minggu (1/12/2024).
Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Mbah Darma Kaget PBB Naik 1000 Persen Ditagih Bayar Rp65 Juta, Wali Kota Bantah: Tidak Benar |
![]() |
---|
Ajaib Jika Bupati Pati Sudewo Mau Mundur dari Jabatan, Pengamat: Khas Politisi Indonesia |
![]() |
---|
Awal Mula Hary Tanoe Digugat CMNP Rp103 T, Hotman Paris Sebut Salah Sasaran |
![]() |
---|
Tangis Ibu Anton Ditagih Rp 87 Juta Dituduh Nyolong Listrik, PLN Bawa TNI hingga Kementerian |
![]() |
---|
Atlet Voli Meninggal saat Lomba HUT ke-80 RI, Smash Cetak Poin Lalu Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.