Berita Viral
Nasib WNI Rampok dan Lukai Pasutri Lansia di Jepang Demi Main Judi Online, Bantah akan Membunuh
Tak hanya merampok, YAP juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia tersebut. Aksinya kini mendapatkan sorotan di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo alias YAP (24) kini diamankan polisi setelah mencoba merampok dua lansia di negara Jepang.
Tak hanya merampok, YAP juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia tersebut.
Aksinya kini mendapatkan sorotan di media sosial.
Kasus ini diduga dipicu judi online.
Kasus perampokan sekaligus percobaan pembunuhan oleh diaspora ini awalnya viral setelah dibagikan oleh akun X @petitestardust, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Sopir Truk di Surabaya Kecanduan Judi Online, Uang Tabungan Rp 20 Juta Ludes Tak Bersisa
"Wake up pai, berita baru kelakuan WNI di Jepang edisi bulan ini: percobaan pembunuhan pasangan lansia oleh WNI," tulis akun tersebut.
Akun tersebut kemudian membagikan tangkapan layar media online Jepang yang memberitakan kasus percobaan pembunuhan tersebut.
Dalam berita tersebut disampaikan, peristiwa ini terjadi di Kota Kakegawa, pada Senin (18/11/2024).
Lantas, siapakah sosok pelakunya?
Sosok Yogi Ageng Prayogo
Dilansir dari Kompas.com, Yogi Ageng Prayogo merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chimama, Kakegawa.
Sementara, Yogi Ageng Prayogo telah berada di Jepang selama dua tahun.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan bahwa motif perampokan ini adalah judi online.
"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, korbannya masing-masing berusia 81 tahun dan 71 tahun kini terluka parah dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kini Kepolisian Kakegawa masih melakukan investigasi untuk mendalami aksi kejahatan yang dilakukan YAP.
"KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," tambah Judha.
Kronologi kejadian
Dilaporkan oleh media asal Jepang, NHK, Kamis, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024).
YAP melancarkan aksinya sendirian.
Dia masuk ke sebuah rumah di Kota Kakegawa milik pasangan suami istri lansia.
Rumah korban diketahui tidak jauh dari tempat tinggal YAP, hanya berjarak sekitar 2 kilometer.
Menurut polisi, YAP masuk melalui pintu depan dan sempat menekan interkom sambil membawa pisau dapur.
Sekitar pukul 17.15 waktu setempat, YAP melukai istri korban terlebih dahulu baru kemudian sang suami yang juga berada di tempat yang sama.
Sang istri dilaporkan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan sang suami mengalami luka sayat.
Ketika diperiksa, YAP mengakui telah melukai korban, tetapi membantah berniat membunuh.
Adapun pisau yang digunakan pelaku ditemukan di lokasi kejadian dan telah diamankan oleh polisi.
Sementara itu, aksi perampokan terhadap lansia lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.
Ginanjar Teguh Dwi Saputro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasusnya merudapaksa nenek usia 60 tahun inisial PI.
Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut.
Aksi Ginanjar mirip seperti rampok.
Jaksa penuntut umum Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar secara diam-diam masuk ke rumah PI di kawasan Karah.
Baca juga: Tinggal Berdua, Nenek Tak Tahu Suami Sudah Membusuk 3 Hari di Rumah, Ketahuan usai Bilang Tetangga
Ginanjar lantas melecehkan nenek setelah memastikan sendirian di dalam rumah.
"Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban," ungkap jaksa Karimudin dalam dakwaannya.
PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR.
Baca juga: Pelarian Pelaku Pembunuhan Nenek Pemilik Kos di Ngawi Berakhir, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya.
KR langsung melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke polisi.
Baca juga: Diduga Sakit, Nenek Pengemis di Jombang ini Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar, Kondisi Memilukan
Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan.
Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa.
Baca juga: Tangis Nenek Berobat Gigi Bayarnya Pakai Jam Tangan karena Tak Punya Uang, Anak Jarang Jenguk
Dia mengakui perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Konten Kreator Dikecam karena Sedekah Nasi Isi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan |
![]() |
---|
115 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Tak Siap Hidup di Asrama hingga Terpaksa Rawat Orangtua |
![]() |
---|
Gaji Bella Shofie Anggota DPRD yang Didemo karena Malas Ngantor, Dulu Janji Tak Ambil Sepeserpun |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMA Dilarang Ortu Game Malah Jadi Hacker Top Tembus NASA, Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Alasan Vino Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk Penabrak Mobilnya, Istri sempat Nangis: Lagi Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.