Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Soal Kenaikan UMK Kota Malang 2025, Disnaker Tunggu Petunjuk Teknis: Harusnya Itu Angka Minimal

Pemerintah Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. 

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang - Soal Kenaikan UMK Kota Malang 2025, Disnaker Tunggu Petunjuk Teknis: Harusnya Itu Angka Minimal 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Petunjuk teknis yang ditunggu itu berasal dari Pemprov Jawa Timur. Sekadar informasi, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dihubungi mengatakan bahwa petunjuk teknis itu belum ia terima secara resmi. Ia juga tidak mengetahui bagaimana mekanisme kenaikan UMK Kota Malang 2025 nantinya.

"Apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juta belum bisa menjawab. Tapi kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal," ujar Arif, Senin (2/12/2024).

Arif mengatakan, usulan kenaikan UMK Kota Malang 2025 yang datang dari perwakilan buruh biasanya berkisar di antara angka 4 persen hingga 7 persen. Namun saat ini hal itu masih belum dibicarakan. Pasalnya, penetapan upah saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.

"Jika sebelumnya usulan datang dari kota, saat ini turun dari pemerintah pusat. Lalu ke provinsi, dan kota menyesuaikan," katanya.

"Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," imbuhnya.

Baca juga: UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Berpotensi Naik Rp300 Ribu, Pemkab Tunggu Formulasi Perhitungan

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka 3.309.144. Kenaikan UMK pada 2024 sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya.

Arif menyebutan, jika kenaikan pada UMK 2025 mendatang sebanyak 6,5 persen sebagai angka minimal, maka jumlah itu akan sebanyak dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

"Saya belum bisa memberikan banyak keterangan karena kami masih belum menerima petunjuk resmi. Jika ada informasi terbaru, saya akan sampaikan informasinya ke publik," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan. Bahkan ia mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.

Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar. Kondisi pekerja saat ini cukup sulit menurut Suhirno. Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya," ujarnya.

Pihak SPSI belum berbicara dengan pemerintah sejauh ini. Belum ada komunikasi untuk membahas UMK. SPSI Kota Malang juga menunggu keputusan dari provinsi untuk penentuan UMK 2025.

"Belum ada komunikasi. Kami sudah rapat dewan pengupahan sebelum pengumuman dari presiden. Kami tunggu keputusan provinsi. Kami menunggu rumusan menteri tenaga kerja. Menunggu data angka dari BPS. Kami ini repot. Ya semoga 6,5 persen ini bisa direalisasi pasalnya dengan UU Cipta Kerja, PP 36, buruh tidak semakin baik kondisinya," ujarnya.

Dikatakan Suhirno, kenaikan 6,5 persen itu berkisar di angka Rp 300 ribu. Angka itu sudah cukup ideal. Apalagi aparatur sipil negara juga menerima kenaikan gaji. Tantangan ke depan semakin berat juga karena ada kenaikan pajak menjadi 12 persen

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved