Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji, Kabur Naik Pikap, Kondisi Kejiwaan Terungkap

Seorang anak bunuh ibu kandung viral di media sosial. Pelaku bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41) yang merupakan anggota Polri.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Polsek Cileungsi
Polisi bunuh ibu kandung pakai tabung gas elpiji 3 kg. Kabur naik pikap. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak bunuh ibu kandung viral di media sosial.

Pelaku bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41).

Nikson membunuh ibunya, Herlina (61) dengan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, Nikson menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.

"Kejadian pembunuhan ibu kandung terjadi di warung korban sendiri yang beralamat di Desa Dayeuh, Cileungsi," kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketakutan Pimpinan Ponpes Sembunyi di Plafon karena Diamuk Warga, Gazebo Dibakar, Polisi Bertindak

Wahyu menjelaskan, pembunuhan itu bermula ketika Herlina tengah melayani pembeli di warungnya pada Minggu malam.

Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai.

Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran 3 kilogram.

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ucapnya.

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut.

Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut.

Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar hingga warga langsung melaporkan kejadian itu.

Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.

Nikson (41), anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya, ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nikson ditangkap di Jalan Raya, Cileungsi saat melarikan diri menggunakan mobil pikap, Senin (2/12/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi.
Nikson (41), anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya, ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nikson ditangkap di Jalan Raya, Cileungsi saat melarikan diri menggunakan mobil pikap, Senin (2/12/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi. (Dok. Polsek Cileungsi)

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Nikson seorang anggota Polri berpangkat bintara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi Nikson bertugas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya.

"Pangkatnya bintara tinggi, (dinas) di salah satu Polres di Polda Metro Jaya. Jadi pelaku sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," ujar Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kapolres Bogor menegaskan, siapapun pelaku, termasuk anggota Polri, akan tetap diproses hukum.

"Meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Rio.

Rio menyatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Namun, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main," katanya.

Baca juga: Tabiat Polisi Kabur usai Bunuh Ibu Kandung di Depan Warga, Tabung Gas Jadi Senjata, Sosok Terkuak

Terkait dengan informasi bahwa pelaku menjual minuman keras di rumah, Rio menyatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Kapolres juga menegaskan, saat ini sidang kode etik terhadap pelaku sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, sejalan dengan penyelidikan yang berlangsung.

"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Penangkapan dilakukan saat Nikson berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Cileungsi, Senin (2/12/2024).

Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah melarikan diri ke arah Bekasi.

Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi.

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut.

Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cileungsi segera mengamankan pelaku.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

Menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan ditemukan obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan.

Terbaru, Nikson kini menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Rio memastikan meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.

"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi polisi bunuh ibu kandung.
Ilustrasi polisi bunuh ibu kandung. (Thinkstock via KOMPAS.com)

Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Tak  berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved