Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas LPG di Cileungsi, Saksi Pembeli Lari Ketakutan

Sosok anggota polisi bernama Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41) menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibunya menggunakan tabung gas LPG 3 kg.

Istimewa
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi. 

"Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu. 

Sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi. (Istimewa)

Baca juga: Mahasiswa Panik Dimintai Tanggung Jawab, Malah Bunuh & Bakar Pacar Hamil, Sempat Mau ke Tukang Pijat

Kronologi Penangkapan

Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku memarkirkan kendaraan Suzuki pikap itu di tengah jalan di depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu. 

"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved