Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tabiat Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu, Paman Sebut Ponakan Selalu Marah-marah, Pernah Dirawat di RSJ

Aipda Nikson membunuh ibunya pakai tabung gas elpiji 3 kilogram. Ternyata Aipda Nikson disebut pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Polsek Cileungsi via kompas.tv
Aipda Nikson membunuh ibunya pakai tabung gas elpiji 3 kilogram. Ternyata Aipda Nikson disebut pernah dirawat di rumah sakit jiwa. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi bunuh ibu kandung menjadi perbincangan belakangan ini.

Kasus ini terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku diketahui anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

Aipda Nikson membunuh ibunya pakai tabung gas elpiji 3 kilogram.

Ternyata Aipda Nikson disebut pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Ia juga disebut selalu marah-marah.

Baca juga: Sosok Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji, Kabur Naik Pikap, Kondisi Kejiwaan Terungkap

Perilaku tak wajar ini diungkapkan oleh paman Aipda Nikson, Rony Saud Pangaribuan (75), Selasa (3/12/2024).

Menurut penjelasannya, sudah sejak dua minggu yang lalu Aipda Nikson selalu marah-marah.

Bahkan Aipda Nikson disebut juga menonjok lantai dan memukul meja. 

Ia juga mengatakan Aipda Nikson mengalami gangguan jiwa sejak beberapa tahun yang lalu.

“Nikson sudah menderita gangguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu," kata Rony, dikutip dari Tribunnews via kompas.tv.

Bahkan, kata ia, Aipda Nikson pernah dirawat di rumah sakit jiwa atau RSJ Grogol.

"Direhab dibawa ke RSJ Grogol pada setahun yang lalu selama beberapa bulan perawatan. Tapi, kemudian dibawa pulang karena sudah dinyatakan mendingan,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan tidak melihat adanya indikasi gangguan kejiwaan pada Aipda Nikson.

Oknum polisi bernama Nikson Pangaribuan (41) diduga aniaya ibu sendiri Herlina Sianipar (61) hingga tewas pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum polisi bernama Nikson Pangaribuan (41) diduga aniaya ibu sendiri Herlina Sianipar (61) hingga tewas pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. (Dok. Polsek Cileungsi)

"Kami tidak melihat itu (adanya gangguan jiwa)," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait detail kondisi kesehatan Aipda Nikson.

Rio hanya menegaskan pihaknya akan memproses kasus pembunuhan ini dengan transparan.

"Kami akan laksanakan dulu tugas, nanti selesaikan itu secara baik, dan kami akan proses ini secara transparan," tegasnya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi Nikson bertugas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya.

"Pangkatnya bintara tinggi, (dinas) di salah satu Polres di Polda Metro Jaya. Jadi pelaku sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," ujar Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kapolres Bogor menegaskan, siapapun pelaku, termasuk anggota Polri, akan tetap diproses hukum.

"Meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Rio.

Baca juga: Aipda Nikson Sempat Curhat ke Pak RT sebelum Bunuh Ibu Kandungnya, Ngopi Bareng Sambat Keluarga

Rio menyatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Namun, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main," katanya.

Terkait dengan informasi pelaku menjual minuman keras di rumah, Rio menyatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Kapolres juga menegaskan, saat ini sidang kode etik terhadap pelaku sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, sejalan dengan penyelidikan yang berlangsung.

"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Penangkapan dilakukan saat Nikson berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Cileungsi, Senin (2/12/2024).

Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah melarikan diri ke arah Bekasi.

Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi.

Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi. (Istimewa)

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut.

Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cileungsi segera mengamankan pelaku.

Menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan ditemukan obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan.

Terbaru, Nikson kini menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Rio memastikan meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca juga: Sakit Hati Ayah Gamma Anak Difitnah Meninggal karena Tawuran Bukan Ditembak Polisi: Jangan Ditutupi

Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.

"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Tak  berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved