Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Banyak yang Hamil Duluan, 286 Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Banyak yang hamil duluan, 286 anak di Kabupaten Jombang mengajukan dispensasi pernikahan dini. Rata-rata masih 19 tahun.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Antrean di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ratusan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ajukan dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2024, mulai Januari hingga November.

Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat, ada 286 anak di Jombang yang tahun ini mengajukan dispensasi nikah.

Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi, mengingat Kabupaten Jombang dikenal sebagai Kota Santri dan pendidikan pesantren yang kental.

Alasan utama pengajuan disepesnsasi ini adalah karena hamil di luar nikah.

Rata-rata, para pasangan muda ini sudah berhubungan badan terlebih dahulu layaknya suami istri sebelum menikah.

Hal itu kemudian menjadi penyebab paling besar banyaknya anak-anak yang mengajukan disepesnsasi nikah.

Seperti di PA Jombang, antrean sidang dispensasi pernikahan dini padat pada Kamis (5/12/2024).

Sejak bulan Januari hingga November 2024, ratusan anak yang usianya rata-rata masih 19 tahun ini mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang mengatakan, rata-rata ada 26 permohonan setiap bulan.

Angka tersebut juga setara dengan satu sidang pertama hari.

"Alasan utama dispensasi pernikahan dini ini karena faktor hamil di luar nikah terlebih dahulu. Jadi berhubungan badan sebelum adanya ikatan pernikahan," ucapnya, Kamis (5/12/2024).

Ulil melanjutkan, walaupun di sepanjang tahun 2024 ini angka yang mengajukan dispensasi pernikahan dini cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan tiga tahun terakhir, angka tersebut menurun.

"Jadi memang mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tapi meskipun begitu, untuk angka 286 itu masih masuk kategori tinggi," katanya.

Cara untuk meminimalisir pernikahan dini dikarenakan hamil di luar nikah bisa dilakukan dengan sosialisasi.

Seperti yang telah dilakukan PA Jombang yang disebut sudah rutin untuk turun ke desa-desa dan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Jombang.

"Tentunya harus bekerja sama dengan beberapa pihak, khususnya lembaga pendidikan serta penyuluhan juga," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved