Berita Ponorogo
Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Dua Mantan Kacabdindik Diperiksa Kejari
Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.
Terbaru, korps adhyaksa ini diam-diam memeriksa dua orang mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan.
Pantauan di lokasi, Kepala Cabdindik wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 Nurhadi Hanuri datang ke kantor Kejari Ponorogo lebih awal, Rabu (4/12/2024).
Nurhadi sempat meninggalkan Kejari pada Rabu (4/12/2024) siang. Namun kembali lagi ke Kejari Ponorogo hingga Rabu (4/12/2024) petang baru keluar.
Baca juga: Kejari Kuak Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, 7 Orang Jadi Saksi, Siapa Saja?
Tidak hanya Nurhadi, Kepala Cabdindik wilayah Ponorogo-Magetan periode 2022-2023, Lena turut dipanggil ke Kejari Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kacabdindik Ponorogo-Magetan
“keduanya (Nurhadi dan Lena) dipanggil penyidik kejari,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (5/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa kedua orang tersebut dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo.
“Sebenarnya ada tiga, kita ada pemeriksaan untuk tiga orang saksi. Jadi ada mantan kepala cabang dinas pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan itu dua orang, satunya belum bisa kami sampaikan," kayanya.
Menurutnya, pemanggilan mantan Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan itu lantaran penyidik ingin menggali informasi lebih dalam lagi.
“Apakah sekolah SMK swasta mendapat alokasi dana BOS dari provinsi,” terang Agung ketika dikonfirmasi Tribunjatim.com.
Sementara itu ditemui awak media di kantor Kejaksaan Ponorogo, Nurhadi Hanuri enggan memberikan keterangan.
"Belum selesai kok, nanti kembali lagi kesini," pungkas Nurhadi sembari masuk ke dalam kendaraan dan pergi meninggalkan kantor Kejari Ponorogo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.
Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019. Pada aduan tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.
Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024
Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga pihak kejari telah menyita 7 bus serta 3 kendaraan yang merupakan milik PT Alvaro
berita Ponorogo terkini
dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
TribunJatim.com
Kejari Ponorogo
Agung Riyadi
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.