Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Meski Tak Dihadiri Saksi Paslon 02, Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024 Tetap Berjalan

Meski tidak dihadiri saksi paslon nomor urut 02, rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024 tetap berjalan. Sementara 3 paslon lain mengirimkan saksi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
KPU Tulungagung menggelar rekapitulasi suara Pilkada 2024, di Hotel Crown Victoria Tulungagung, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Setelah tertunda sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya menggelar rekapitulasi suara Pilkada Tulungagung 2024, di Hotel Crown Victoria Tulungagung, Kamis (5/12/2024).

Namun rekapitulasi ini tanpa dihadiri saksi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 2, Santoso-KH Samsul Umum (Sasa).

Sementara paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), dan paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) masing-masing mengirim 2 saksi.

Proses rekapitulasi tetap berjalan meski tanpa saksi dari paslon 02.

Setiap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) membacakan formulir D hasil Pemilihan Gubernur, disusul D hasil Pemilihan Bupati.

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengatakan, tidak ada surat mandat yang masuk untuk saksi dari paslon 02.

"Kami sudah tanyakan, sampai saat ini belum ada surat mandat yang masuk. Meski tanpa kehadiran saksi dari paslon 02, tidak menghambat rekapitulasi," ujar Lutfi.

Lanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan rekapitulasi.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilwali Kota Blitar 2024 Tingkat KPU, Pasangan Mas Ibin-Elim Unggul

Apalagi 3 paslon lain mengirimkan saksi, demikian juga Bawaslu juga hadir.

Divisi Teknis juga sudah berupaya menghubungi paslon 02, namun belum ada penjelasan.

"Tidak ada alasan menunda rekapitulasi karena ketidakhadiran satu saksi," tegas Lutfi.

Demikian nantinya terkait legalitas hasil rekapitulasi suara, tidak terpengaruh tanda tangan saksi.

Untuk menjadi saksi harus mendapat surat mandat dari paslon yang ditandatangani paslon sendiri.

Surat mandat bisa juga dari tim paslon yang ditandatangani ketua tim pemenangan.

"Tanpa tanda tangan saksi, hasil rekapitulasi tetap sah," pungkas Lutfi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved