Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

7 Bus Barang Bukti Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Dipindah ke Kejati

7 bus barang bukti kasus dugaan penyimpangan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo dipindahkan ke Kejati Jatim

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
7 bus, 2 Avanza dan 1 Pajero terparkir di halaman Kejari Ponorogo. Kendaraan-kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 7 bus yang merupakan barang bukti kasus dugaan penyimpangan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo dipindah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pantauan di lokasi, halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kosong melompong. Tidak terlihat keberadaan 7 bus yang merupakan barang bukti kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo.

“Sudah kami titipkan di gudang penitipan barang bukti Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur di Mojokerto,” Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (6/12/2024)

Dia menjelaskan bahwa alasan pindah karena memang lokasi gudang Kejati Jatim lebih memadai. 

"karena alasan faktor keamanan. Karena barang buktinya juga besar, maka kita titipkan di gudang BB Kejari Jatim," kata Agung ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Dua Mantan Kacabdindik Diperiksa Kejari

Ketika ditanya apakah ada penambahan barang bukti dalam kasus ini? Agung mengaku 

belum bisa menyampaikan, apakah masih ada tambahan barang bukti baru yang disita kejaksaan. 

“Yang pasti, saat ini tim penyidik telah menyita tujuh unit bus, enam di antaranya berukuran besar, dan satu unit berukuran medium,” terangnya.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Kejari Periksa 2 Mantan Kacabdindik

Agung mengaku, yang dipindah ke gudang Kejati Jatim hanya 7 bus. Sedangkan tiga kendaraan roda empat. Masing-masing dua unit avanza, dan satu unit pajero yang saat ini masih berada di kantor Kejaksaan. 

Sebelumnya, sedikitnya 7 bus terparkir di halaman Kejari Ponorogo, Kamis (21/11/2024) pagi.  Pantauan di lokasi, 7 bus yang terparkir 6 bus berukuran besar dan 1 bus berukuran kecil. 3 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna merah, 1 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu.

Baca juga: Halaman Kejari Ponorogo Terparkir 6 Bus, Kaitannya dengan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI?

1 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu. Dan 2 bus besar berwarna biru muda.

Untuk 2 bus besar berwarna biru muda berplat nomor B 7414 XAY dan B 7413 XAY. Sementara 2 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna merah berplat nomor AE 7720 US dan AE 7115 V.

1 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu berplat nomor AE 7723 HS. Dan terakhir 1 bus kecil berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu berplat nomor AE 7115 US.

Kuat dugaan bahwa bus yang terparkir di halaman Kejari Ponorogo berhubungan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

Baca juga: Kasus Penyimpangan Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Mobil Avanza dan 1 Mobil Pajero

Dugaan ini bukan tanpa sebab. Lantaran di badan bus terdapat tulisan Alvaro Satya Trans. Dimana PT Alvaro Satya Trans adalah pihak ketiga penyedia ATK yang ikut digeledah oleh Kejari Ponorogo.

Kemudian di badan bus juga ada tulisan Sterida. Dimana sterida itu adalah singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo (sebelum SMK 2 PGRI Ponorogo namanya adalah STM PGRI 2 Ponorogo).

Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Alasan Kejari Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Soal Dana Penyimpangan Dana BOS

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024

Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved