Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Kapolsek Ngaku sudah Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Honorer, Nasib Uang Damai Rp 50 Juta?

Mantan Kapolsek Baito, Polres Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengaku sudah meminta uang Rp 2 juta dari guru Supriyani.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang - Mantan Kapolsek ini ngaku sudah mintai Rp 2 juta ke guru honorer, tapi bantah minta Rp 50 juta 

Sementara itu, guru Supriyani dihadirkan Propam Polda Sultra sebagai saksi dalam sidang perdana pelanggaran etik eks Kapolsek Baito dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (4/12/2024) pagi.

Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.

Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.

Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," katanya.

Kuasa Hukum Bakal Lapor Balik Ipda M Idris

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan berniat melaporkan balik Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin.

Pelaporan akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.

Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin, setelah ada putusan sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan tersebut.

"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp 50 juta.

"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.

Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin.

Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved