Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Punya Utang Miliaran, Suami Dorong Istri ke Laut untuk Cairkan Asuransi Rp26 M, Baru Nikah 2 Bulan

Istri didorong suaminya ke laut demi mencairkan asuransi sebesar Rp26 miliar. Ternyata suaminya memiliki utang Rp2 miliar.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi Uang. Istri didorong suaminya ke laut demi mencairkan asuransi sebesar Rp26 miliar. Ternyata suaminya memiliki utang Rp2 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib istri baru menikah dua bulan namun tewas dihabisi suami sendiri.

Istri didorong suaminya ke laut demi mencairkan asuransi sebesar Rp26 miliar.

Ternyata suaminya memiliki utang Rp2 miliar dan untuk membayarnya ia menggunakan asuransi atas nama istrinya.

Sang suami akhirnya mendapat ganjaran atas perbuatan kejinya.

Pelaku diketahui bernama Li (47), pria asal China.

Li akhirnya dihukum mati setelah mendorong istrinya ke laut dari atas kapal feri agar bisa mengeklaim asuransi jiwa untuk melunasi utang-utangnya.

Baca juga: Istri Dapat Rp650 Juta usai Nikah Kilat Selama 3 Bulan, Maksa Suami Cerai Lalu Menghilang Bawa Mahar

Kasus ini terjadi pada 5 Mei 2021 dan pertama kali dilaporkan oleh media pemerintah, China Central Television (CCTV), dikutip dari South China Morning Post, Senin (2/12/2024), via Kompas.com.

Atas perbuatannya, Li dikenakan pasal pembunuhan disengaja oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning dan mendapat hukuman mati.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang China, terdakwa hukuman mati dapat dikurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup jika mereka menunjukkan perilaku yang baik.

Menurut polisi, Li telah merencanakan pembunuhan sejak Oktober 2020, dua bulan setelah menikahi istrinya.

Usai menikah, Li juga diketahui mendaftar asuransi jiwa atas nama istrinya dan menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat tunggal.

Rencana pembunuhan itu akhirnya dieksekusi pada 5 Mei 2021 ketika melakukan perjalanan dengan kapal feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai, Provinsi Shandong.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (ISTIMEWA via Tribun Jateng)

Sebelum melakukan aksinya, Li sempat memilih lokasi yang tepat agar aksinya tidak terekam oleh 200 kamera pengawas (CCTV) di kapal.

Mayat sang istri lalu ditemukan oleh polisi setelah 45 menit melakukan pencarian.

Li yang saat itu diberitahu tentang kematian istrinya, pura-pura terkejut dan mengaku kepada polisi bahwa itu merupakan insiden tidak disengaja.

Namun, lokasi jatuhnya korban yang tidak terekam CCTV membuat polisi curiga.

Sebab, setelah dilakukan otopsi, para ahli forensi menemukan luka memar di wajah korban.

Ditambah, Li bersikeras agar mayat istrinya segera dikremasi tiga hari seteleh kematian.

Baca juga: Istri Polisi Kaget Suami Tangkap Buronan saat Pergi Rayakan Ulang Tahun, Aipda Deni: Kerjaan Bapak

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban dan menelusuri jejak Li.

Selama penyelidikan, Li diketahui memiliki kekasih berusia 19 tahun.

Hubungan keduanya baru berusia setengah bulan, tak lama setelah kematian istrinya.

Fakta tersebut ditemukan saat polisi melacak kekasih Li dan menangkap keduanya di sebuah hotel.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Li memiliki utang lebih dari satu juta yuan (Rp 2 miliar).

Utang tersebut dilunasi menggunakan uang asuransi yang sebelumnya dia daftarkan atas nama istrinya.

Baca juga: Cuma Nikah 3 Bulan, Wanita ini Dapat Rp 650 Juta dari Suami, Ternyata Ikut Agen Penipu Perjodohan

Total kompensasi yang dia dapat jika istrinya meninggal dalam sebuah kecelakaan transportasi mencapai 12 juta yuan (Rp 26 miliar).

Li akhirnya ditangkap, tetapi dia bersikukuh tidak bersalah. Namun, polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang letaknya jauh dari TKP.

Rekaman tersebut lalu ditinjau ulang oleh para ahli.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi lengan Li yang pada saat itu mengenakan setelan berwarna hitam.

Di sisi lain, para ahli juga berpendapat, cara korban jatuh mengindikasikan bahwa dia didorong dan bukan karena tidak disengaja,

Atas bukti tersebut, Li dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan saat pertama kali disidang pada Juli 2022.

Meski sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan yang lebih tinggi justru menguatkan vonis mati terhadap Li.

Baca juga: Sudah Diberi Jatah Warisan, Adik Habisi Kakak dan Keponakan saat Minta Bagiannya Lagi, Warga Panik

Kasus lainnya, kebohongan suami istri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terbongkar.

Suami istri bohong mengaku jadi korban begal.

Mereka mengaku begal itu merampok uang mereka Rp 200 juta.

Suami istri itu pun nekat lapor polisi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh si suami, NS ke polisi pada 29 November 2024.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut hanya rekayasa.

Kata polisi, N mengarang cerita bersama istrinya karena ingin mendapatkan simpati dari masyarakat lantaran sedang terimpit masalah ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan setelah penyelidikan, pihaknya menemukan fakta laporan yang dilayangkan NS merupakan rekayasa yang dirancang NS bersama istrinya.

Kata Tommy, hal tersebut pun sudah diakui oleh N dihadapan polisi.

"Dia sudah mengaku kalau kejadian itu hanya karangan saja, sudah membuat surat resmi," katanya, Selasa (3/12/2024), melansir dari TribunnewsSultra.

Meski laporan palsu berkonsekuensi pidana, akan tetapi, pihak Polres Kolaka Utara menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Apalagi alasan membuat karangan cerita itu untuk mendapat simpati karena terimpit masalah ekonomi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved